Bangko – Bupati Merangin H Mashuri bersama Wabup Nilwan Yahya dan Sekda Fajarman serta Forkopimda, menyampaikan pemberian remisi kepada 213 orang dari 326 orang yang diusulkan warga binaan Lapas kelas II B Bangko, Kamis (17/8).
Remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-78 tersebut, disampaikan bupati kepada 44 orang untuk remisi satu bulan, sebanyak 49 orang mendapat remisi dua bulan.
Selain itu, 61 orang mendapatkan remisi sebanyak tiga bulan, sebanyak 33 orang mendapatkan remisi empat bulan, sebanyak 22 orang mendapatkan remisi lima bulan dan empat orang mendapatkan remisi enam bulan.
‘’Alhamdulillah berkat kepribadian yang baik pada HUT RI ke-78 ini ada sebanyak 213 orang warga binaan Lapas kelas II B Bangko mendapatkan remisi antara satu bulan sampai enam bulan,’’ujar Bupati.
Bupati berpesan kepada warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalankan masa tahanan dan terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, rajin menjalankan sholat lima waktu.
Acara pemberian remisi tersebut, berlangsung lancar dan aman di Aula Lapas Kelas II B Bangko. Acara ditutup dengan makan siang bersama dan acara hiburan serta pameran kerajinan tangan karya warga binaan Lapas Bangko.
Sementara itu Kalapas kelas II B Bangko Erwan Prasetyo melalui Bayu Kumara menjelaskan, pada perayaan Hut Republik Indonesia ke 78 sebanyak 213 warga binaan mendapatkan remisi dari sebelumnya yang diusulkan 326 Warga Binaan.
“yang sudah bebas duluan sebelum tanggal 17 itu ada 5 orng, kemudian untuk yang mendapatkan remisi 1 bln sebanyak 40 orang, 2 bulan sebanyak 49 orang,3 bulan sebanyak 61orang, 4 bulan sebanyak 33, 5 bulan sebanyak 22 orang dan 6 bulan sebanyak 209 orang,”ungkap Bayu.
Selain itu lanjut Bayu,ada juga napi yang mendapatkan remisi yang seharusnya dinyatakan bebas, Karena masih mempunyai subsider, maka sewaktu tanggal 17 belum bisa pulang karena harus menjalani subsidernya.
“Ada 4 orang itu, jadi yang pulang pas tanggal17 Agustus 2023 tidak ada,”singkat Bayu.(*)