Bangko – Sebanyak 255 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko, diusulkan mendapatkan remisi hukuman pada momentum HUT ke-79 RI.
Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Mudo Mulyanto mengatakan,narapidana yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman nantinya terbagi menjadi dua, remisi umum I dan II.
“usulan remisi umum I ada 250 orang, terdiri atas 66 orang remisi satu bulan, 55 orang remisi dua bulan, 74 orang remisi tiga bulan, 28 orang remisi empat bulan, 22 orang remisi lima bulan, dan 5 orang remisi enam bulan,”jelas Kalapas.
Sedangkan Remisi Umum II atau langsung bebas lanjut Kalapas, pada tanggal 17 Agustus 2024 ada sebanyak 5 orang.
“Pemberian remisi umum nantinya akan diberikan langsung oleh PJ Bupati Merangin setelah pelaksanaan kegiatan upacara bendera di lapangan kantor bupati. Kemudian langsung ke Lapas Kelas IIB Bangko untuk menyerahkan remisi,”pungkasnya.(amn)