Bangko – Ada – ada saja kejadian yang terjadi di Kabupaten Merangin, Kenapa tidak seorang yang ditetapkan tersangka BD Alias BJ (38) warga Desa Suko Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, terjerat kasus penggelapan motor yang tak lain istrinya sendiri.
Usut punya usut ternyata kejadian itu sudah terjadi yang kedua kalinya dilakukan oleh Tersangka.
Ceritanya begini, penggelapan motor sang istri tersebut bermula pada Rabu 4 Januari 2024 sekitar pukul 09:00 Wib.
Dmana pada saat itu Tersangka meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan Nomor Polisi BH 2149 FO milik istrinya yang dari keterangan Kepolisian, motor itu merupakan pemberian dari orang tuanya.
Namun pada saat pulang kerumah Tersangka berjalan kaki tanpa membawa sepeda motor milik istrinya yang iya pakai tersebut.
Mengetahui Tersangka pulang kerumah dengan berjalan kaki, pelapor yang juga merupakan istri Tersangka langsung menanyakan perihal keberadaan sepeda motor pemberian orang tuanya tersebut.
Berdasarkan pengakuan Tersangka bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan keorang lain.
Karena merasa dirugikan akhirnya korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polek Tabir untuk ditindak lanjuti yang mana akibat peritiswa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah).
Tak butuh waktu lama, setelah menerima laporan dari korban selanjutnya Kapolsek Tabir.
Tak menunggu lama Anggota Reskrim Polres Merangin beserta anggota lansung melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Setelah dilakukannya penyelidikan akhirnya didapat informasi bahwa Tersangka sedang berada Desa Mensango ditempat Tersangka menggadaikan sepeda motor milik istrinya.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Tabir langsung bergerak untuk mengamankan Tersangka. Pada saat dilakukan penangkapan turut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R Dengan No. Pol : BH 2149 FO milik korban.
Kapolsek Tabir AKP Munthe saat ditemui awak media membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka penggelapan tersebut.
Dia menerangkan bahwa setelah mendapat laporan dari korban, unit Reskrim langsung diperintahkan untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
“Alhamdulillah Tersangka dan barang bukti berhasil kami amankan, untuk saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan oleh unit Reskrim,”ungkap Kapolsek.
Sedangkan terhadap Tersangka pihaknya mengenakan Pasal 372 KUHP Jo 376 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 Tahun Penjara.(*)