Merangin – Entah setan apa yang memasuki pikiran H (21) yang merupakan warga Desa Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin Jambi, sehingga yang bersangkutan nekat merudapaksa temannya sendiri yakni TA (19) di lapangan cross Desa Rantau Limau Manis, Kecamayan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin pada Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Perisitwa tersebut bermula saat korban dihubungi pelaku untuk diajak bertemu di lapangan Cross yang ada didesanya.
Tanpa pikir panjang korban saat itu mengiyakan permintaan pelaku namun sebelumnya korban sempat mengajak rekannya HA untuk menemaninya.
Tapi dalam perjalanan pelaku kembali menghubungi korban agar datang sendiri dan akhirnya korban menemui pelaku seorang diri.
Setelah bertemu pelaku di lapangan cross, pelaku langsung merebut kunci motor dan handphone korban, dan korbanpun berusaha merebutnya namun pelaku sebaliknya mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan pisau jika korban tidak mau melakukan hubungan badan.
Karena merasa nyawanya terancam akhirnya korban pun pasrah menerima perlakukan tidak senonoh dari pelaku dan yang membuat miris, Pelaku merekam semua adegan perkosaan tersebut sembari kembali mengancam apabila melapor video tersebut akan disebar dan korban akan dibunuh.
Setelah melampiaskan nafsunya pelaku mengembalikan kunci motor dan handphone milik korban dan selanjutnya menyuruh korban untuk pulang.
Setelah berhasil pulang, korban langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada rekannya, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat Desa.
Dan tak berapa lama kemudian pelaku berhasil diamankan oleh warga dan melaporkan peristiwa tersebut kepihak Kepolisan.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal kejadian tersebut dan mengatakan jika pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.
“Ya betul, kita sudah terima laporan dari korban dan pada hari Senin 11 Maret 2024 sekira pukul 00.00 Wib. Saat ini anggota Opsnal Sat Reskrim dan Unit PPA sudah meluncur ke TKP untuk menjemput Tersangka yang sudah diamankan oleh pihak Desa,”Sebut Kapolres.
Kapolres menyebutkan, pada saat Tersangka diamankan pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa berupa 1 (satu) Helai baju lengan pendek warna coklat,1 (satu) helai celana warna coklat, 1 (satu) helai celana dalam warna putih, 1 (satu) buah pisau dan 1 (satu) buah HP Merek OPPO A5S.
“saat ini Penyidik sedang mendalami keterangan dari Pelaku,” Tutup Kapolres, Rabu 13 Maret 2024.
Terhadap Tersangka sendiri lanjut Kapolres, akan dikenakan Pasal 285 KUHP Tentang Perkosaan dengan ancaman 12 Tahun Penjara.(*)