Bangko – RDS , warga Talang Kawo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Dimana pemuda 19 Tahun itu diamankan tim Elang Opsnal Sat Reskrim dan Anggota Intelkam Polres Merangin karena telah menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur.
Pemuda itu diamankan tim Elang Opsnal Sat Reskrim dan anggota Intelkam Polres Merangin, Rabu (05/07/2023) karena melakukan pencabutan terhadap anak dibawah umur.
Dari data yang berhasil dihimpun, Kejadian itu terjadi pada akhir bulan oktober 2022 hingga dengan desember 2022 lalu.
Dimana saat itu korban sebut saja Bunga 17 Tahun berpacaran dengan pelaku, namun pada saat itu pelaku sering menyuruh korban untuk main kerumahnya.
Karena sudah terbawa nafsu sampailah pada awal kejadian, entah atas dasar keterpaksaan atau suka sama – suka saat itu, karena rumah pelaku sepi lantas iya mengajak Bunga (Korban) kedalam kamarnya.
Saat itulah pelaku langsung mencabulinya dan menyetubuhi korban. Kejadian itu terus berulang hingga sampai bulan desember 2022.
Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly mengatakan pelaku dan korban berpacaran sejak Oktober 2022 hingga Desember 2022 lalu, pada saat itu pelaku sering menyuruh korban untuk main kerumah pelaku disaat kondisi rumah tidak ada siapa-siapa.
“Saat korban main kerumah pelaku tidak ada siapa-siapa sehingga pelaku membawa korban kedalam kamar pelaku dan langsung mencabuli dan menyetubuhi korban,” kata AIPTU Ruly, Kamis 06 Juli 2023.
Kejadian itu tidak hanya sekali, tapi terjadi selanjutnya dan dalam rentang waktu pacaran itu sudah terjadi 5 kali pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban.
“Begitupun pada kejadian seterusnya hingga dengan bulan Desember 2022. Pelaku sebanyak 5 kali mencabuli dan menyetubuhi korban,” ujarnya.
Polres Merangin yang mendapat laporan atas kejadian itu langsung menindaklanjuti dengan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku sudah diamankan dan barang bukti atas kejadian itu berupakan pakaian dalam korban,” sebut Ruly.
Sedangkan untuk pelaku akan dikenakan pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo. 76D Dan Pasal 82 jo. 76E UU RI No. 17 tahun 2016, Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002.(*)