Bawa Kayu Ilegal, Warga Merangin Dibekuk Polisi

Bangko – Aparat Resort (Polsek) Kota Bangko, berhasil mengamankan satu unit mobil Mitsubhisi Colt Diesel PS125 warna kuning dengan Nomor Polisi: BH 8057 FU, yang membawa kayu ilegal alias tanpa Dokumen.

Pelaku diketahui Surono (44), warga Desa Sido Lego, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Pelaku sendiri diamankan pada Selasa, minggu lalu 13 Juni 203.

Hal ini dikatakan lansung oleh Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ardinata, melalui Kasat Rerskrim IPTU Mulyono kemedia ini, Senen 19 Juni 2023.

“iya benar, Kita berhasil mengaman salah seorang warga Desa Sido Lego bernama Surono, karena diduga telah membawa kayu hutan ilegal tanpa dokumen, jumlahnya sebanyak kurang lebih lima kubik mengunakan mobil Dumruck,” kata Kasat.

Penangkapan pelaku lanjut kasat bermula, dimana Selasa 13 Juni 2023, sekitar seminggu yang lalu, sekira pukul 15.00 WIB.

Saat itu anggota Polsek Kota Bangko melaksanakan Patroli diwilayah hukumnya di sekitaran Kota Bangko dan sekitarnya.

“Sesampainya di Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan aggota memperoleh informasi bahwa disana kerap ada tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen ke Sawmel di lokasi tersebut,” tambah Kasat.

Setelah itu, lanjut Kasat, anggota lansung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan berhasil mengamankan satu unit mobil Mitsubhisi Colt Diesel PS125 warna kuning dengan Nomor Polisi: BH 8057 FU, yang didalamnya didapati kayu jenis kempas pecahan.

“Setelah di cek, kayu tersebut tidak mengantongi surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai hasil Undang undang. Lalu, pelaku dan Barang Bukti (BB) di gelandang ke Polsek Kota Bangko guna menyelidikan lebih lanjut,” tutur Kasat.

Atas perbuatanya, ungkap Kasat, pelaku melanggar Pasal 88 Ayat (1), Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18, Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan.

” Yang menyatakan orang perseorangan dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasi hutan tanpa memiliki dokumen merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)