Bangko – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Merangin mengimbau calon peserta pemilu dan media harus mengikuti aturan berkampanye sesuai peraturan perundangan.
Bawaslu menghimbau agar peserta pemilu semena-mena mengkampanyekan dirinya di media, tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami berharap pimpinan media masa agar tidak menampilkan iklan di Media masa seperti online, media cetak dan elektronik sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Sebab ada batasan dan peraturan yang berlaku,”ungkap Himun Zuhri Ketua Bawaslu Merangin.
Himun menjelaskan pelaksanaan kampanye peserta pemilu telah ditetapkan oleh Peraturan sebagaimana diatur dalam pasal 39 peraturan KPU nomor 20 tahun 2023. Untuk itu, dia meminta kepada pers sebagai salah satu partner strategis ikut mengawasi dan melakukan pencegahan kampanye di luar jadwal.
“Pers sendiri kami berharap menjadi mitra strategis Bawaslu untuk melakukan pencegahan terkait kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan,”tambah Himun.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengajak parpol untuk taat aturan dan insan pers dan penyelenggara pemilu untuk bersama mengawal pemilu sesuai tahapan yang sudah ditentukan.
“Selain itu, kita (Bawaslu Merangin,red) juga telah menyampaikan surat himbauan kepada pimpinan media masa, elektronik dan media onlie untuk tidak berkampanye sesuai jadwal dan tahapan,”tegas Himun.
Karena berdasarkan pasal 276 ayat (2) undang undang nomor 7 tahun 2023 tentang pemilihan umum, kampanye pemilu dalam bentuk iklan di Media Massa cetak, media massa elektronik dan media daring (online/internet) dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang yaitu terhitung tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024.
“Namun demikian, media massa tetap dapat menayangkan pemberitaan kampanye dan penyiaran secara adil dan berimbang,”ujarnya.(min)