Beberapa Kali Lolos, Spesialis Pencuri Di Merangin Dibekuk Polisi

Bangko – Polsek Tabir berhasil bekuk seorang laki – laki yang diduga merupakan spesialis Pencuri dan pembobol rumah berhasil diamankan Polisi Senin 29 Januari 2024.

Penangkapan spesialis pencuri itu bermula pada hari Sabtu 26 Agustus 2023 sekitar pukul 03.00 wib.

Pada saat istri pelapor saudari IN membangunkan suaminya dan memberitahukan bahwa ada seseorang yang tidak dikenal mengintip dari pintu kamar lalu pelapor bangun dan memeriksa keadaan didalam rumah dan terdapat isi dalam rumah dalam keadaan berantakan.

Setelah di cek ternyata ponsel yang berada di etalase sebanyak 2 unit merk Realme C2 dan IPHONE 6X beserta 1 unit ponsel Oppo A37 yang berada dikamar tersebut telah hilang, selanjutnya memeriksa didalam ruko terdapat 7 buah gas 3 kg juga ikut hilang.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Tabir untuk di mendapat tindak lanjut.

Berbekal info dari masyarkat diketahui pelaku berinisial MF als japol (29) warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Kemudian pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan pada sabtu 27 Januari 2024 yang berada di kontrakannya di desa Sido Rukun, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin.

Kapolsek Tabir AKP Munthe melalui Kanit Reskrim Ipda Adde Ramadhani, SH membenarkan penangkapan pelaku spesialis pencurian tersebut.

” Saat melakukan penangkapan di tempat kediamannya kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) helai Kain Sarung Motif kotak abu-abu , 7 (tujuh) Buah Tabung Gas Elpiji 3 kg berwarna hijau, selanjutnya pelaku akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dilakukan tindak lebih lanjut,”Ujar Ipda Adde

Kemudian Ipda Adde juga menjelaskan, setelah melakukan pengembangan saudara MF als japol ternyata tidaklah sekali melakukan tindak pidana pencurian,

” Dari pemeriksaann sementara, bahwa pelaku tidak sekali melakukan tidak pidana pencurian, namun sudah beberapa kali melancarkan aksinya, di antaranya pada (16/11/2021) juga masuk pengaduan ke Polsek, bahwa pelaku diduga telah mengambil 1 buah camera canon seri 60 D dalam rumah salah satu warga Desa Semayo, Rt.16 Rw.02, Kelurahan Pasar Rantau Panjang ”. Ujar kanit reskim polsek tabir

Atas perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(min)