Berminat Maju Lewat Jalur Perseorangan Pada Pilkada Tahun 2024. Segini Minimal Dukungan yang Harus Dipenuhi Paslon

MERANGIN – Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 khususnya untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin ternyata bisa ditempuh dengan jalur perseorangan. Ada yang berminat?

Bagi masyarakat Merangin yang berminat maju menjadi Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati, harus memenuhi syarat minimal dukungan 8,5 persen dari jumlah penduduk Merangin yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua KPU Kabupaten Merangin, Alber Trisman mengatakan, untuk jadwal pemenuhan persyaratan Bacalon perseorangan akan berlangsung dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

“Itu jadwal keseluruhannya, dimulai penyerahan berkas dukungan hingga Penetapan pemenuhan syarat dukungan Paslon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Merangin,” kata Alber saat membuka acara sosialisasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Merangin 2024, bertempat di Aula Merangin Hotel, Kamis (2/5/2024).

Sedangkan untuk pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan tersebut, jadwalnya tetap sama dengan Paslon yang diusung oleh Partai Politik (Parpol).

Sementara itu, Anggota KPU Merangin Divisi Teknis Penyelenggaraan, Keny Ave Sayuti saat menyampaikan materi sosialisasi mengatakan, jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh Paslon perseorangan paling sedikit sebanyak 23.509 penduduk, yang tersebar minimal di 13 Kecamatan.

Hal itu berdasarkan pasal 41 ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014.

“Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5 persen,” ujar Keny.

“Sedangkan DPT Kabupaten Merangin pada Pemilu 2024 yakni berjumlah 276.576 jiwa. Sementara jumlah penduduk Merangin pada triwulan pertama hampir mencapai 400 Ribu jiwa,” tambahnya.

Bagi masyarakat butuh informasi lebih lanjut, KPU Merangin juga membuka layanan informasi terkait pemenuhan persyaratan dukungan Paslon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin tahun 2024.

Berikut Alur Pemenuhan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Kepala Daerah Tahun 2024 :
1. Persiapan penyerahan dukungan (pengumuman, 5-7 Mei 2024)
2. ⁠Penyerahan dokumen syarat dukungan oleh paslon perseorangan (8-12 Mei 2024)
3. ⁠Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota (13-29 Mei 2024)
4. ⁠Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota (27-29 Mei 2024)
5. ⁠penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/kota dan KPU Kabupaten/kota ke PPS (30 Mei – 3 Juni 2024)
6. ⁠Verifikasi faktual kesatu (3-16 Juni 2024)
7. ⁠Rekap hasil Verifikasi faktual kesatu tingkat Kecamatan (17-23 Juni 2024)
8. ⁠Rekap hasil Verifikasi faktual kesatu tingkat KPU Kabupaten/kota, dan KPU Provinsi (24-30 Juni 2024)
9. ⁠Perbaikan dan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan paslon perseorangan (1-7 Juli 2024)
10. ⁠Verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/kota (8-20 Juli 2024)
11. ⁠Rekap hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/kota (18-20 Juli 2024)
12. ⁠Penyampaian hasil rekap Verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/kota dan dari KPU Kabupaten/kota ke PPS (21-25 Juli 2024)
13. ⁠Verifikasi faktual kedua (24 Juli- 2 Agustus 2024)
14. ⁠Rekap hasil verifikasi faktual kedua paslon perseorangan tingkat kecamatan (3-7 Agustus 2024)
15. ⁠Rekap hasil verifikasi faktual kedua dan rekap akhir verifikasi persyaratan dukungan minimal di tingkat KPU Kabupaten/kota dan KPU Provinsi (8-14 Agustus 2024)
16. ⁠Penetapan pemenuhan syarat dukungan (8-19 Agustus 2024). (*)