Bangko – Sampai sore 18.10 Wib, Pemblokiran jalan blum juga dibuka oleh masyarakat Pangkalan Pangkalan Jambu.
Kemacetan panjang mencapai 2 Kilo meter akibat pemblokiran jalan tersebut, baik dari arah Kerinci – maupun dari arah Bangko.
Pemblokiran jalan tersebut mulai dilakukan Kamis 14 September 2023 sekitar pukul 11.00 Wib, tepatnya dijalan lintas Desa Tiga Alur, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Hingga sore, Kapolres Merangin bersama Pemerintah Kabupaten Merangin masih berusaha melakukan dialog dan berharap pemblokiran jalan tersebut segera dibuka masyarakat.
Kapolres Merangin AKBP Rury Roberto menyampaikan bahwa aksi pemblokiran jalan tersebut merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya.
Dimana warga Desa Perentak yang keluarganya diamankan oleh Polres Kerinci meminta agar dibebaskan.
“Ini merupakan lanjutan dari aksi pemblokiran jalan sebelumnya, oleh karena itu kami masih tetap melakukan upaya dialog dengan keluarga dari keempat orang yang diamankan tersebut, dengan melibatkan tokoh masyarakat adat dan agama. Selain itu juga Forkopimda yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Wakil Bupati dan jajarannya juga turut hadir guna melakukan upaya dialog agar masyarakat segera membuka pemblokiran jalan tersebut,”ujar Kapolres.
Kapolres Merangin menyebutkan tindakan pemblokiran jalan yang dilakukan oleh warga di Desa Tiga Alur ini tidak dapat dibenarkan, karena aksi itu dapat mengganggu ketertiban umum dan merugikan masyarakat lainnya.
“oleh karena itu tahapan dalam melakukan pengendalian massa akan tetap dilakukan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur),”sebut Kapolres.
“kami juga meminta rekan-rekan media dan masyarakat luas untuk sama-sama menjaga situasi kamtibmas ini tetap aman dan kondusif,”Tutup Kapolres.
Sampai berita ini diturunkan Kapolres Merangin bersama Fokopimda dan Tokoh masyarakat, adat dan agama sedang melakukan upaya dialog agar aksi pemblokiran jalan tersebut dapat dibuka kembali.(*)