Diduga Serobot Tanah Anak Yatim, Kades Rantau Limau Kapas Dilaporkan Ke Polres Merangin

Bangko – Kades Rantau Limau Kapas, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin Zainudin harus dilaporkan Ke Polres Merangin karena terkait dugaan penyerobotan tanah warganya yang saat ini berstatus anak yatim piatu.

Dilaporkan Kades tersebut karena diduga kades tersebut dengan sengaja mengambil tanah dan membabat kebun milik orang tuanya tanpa ada kesepakatan pemilik sertifikat sah dari tanah kebun dengan luas 2,2 Hektar.

Adanya laporan atas penyerobotan tanah tersebut turut dibenarkan Suhaimi kakak sepupu dari anak sah dari pemilik tanah tersebut.

Kata dia, peristiwa pelaporan tersebut berawal pada pertengahan tahun 2015 lalu, dimana saat itu pamannya Saudara Hasan Basri (Almarhum) meminjam uang sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) disalah satu bank dengan jaminan kebun 2.2 hektar yang beralamat di desa Rantau limau Kapas.

“namun karena ibunya sakit, uang tersebut di gunakan untuk biaya berobat ibunya. Namun pada bulan Agustus 2015 ibunya meningal. Kemudian almarhum bapaknya berpesan kepada Zainudin (Kades,red) untuk melanjutkan pembayaran karena tidak sanggup membayar sampai selesai, dengan jaminan kebun tersebut menjadi miliknya,”jelas Suhaimi.

Namun baru beberapa bulan dia membayar angsuran di Bank tersebut, ayahnya meninggal dunia.

“Saya sama adik sepupu saya lansung mengurus Ansuransi pinjaman Bank tersebut. Alhamdulillah karena asuransi selesai maka hutang bapak dianggap lunas,”tambahnya.

Bahkan kata dia, atas perjanjian tersebut pihaknya sudah berupaya melakukan negosiasi dengan cara mengganti uang yang sudah terpakai oleh kades tersebut dalam pembayaran bank beberapa bulan tersebut.

“Itulah, awalnya sudah sepakat mereka mengatakan kalau mereka sudah rugi sebanyak 52 juta. Karena tidak mau panjang masalah kita sanggupi uang itu, kemudian kita mencari pinjaman agar bisa melunasi hutang. Kita juga ingin cara baik – baik,”jelas Suhaimi kaka sepupu anak yatim tersebut sembari menjelaskan.

Namun sayangnya setelah pihaknya mendapatkan uang pengganti tersebut, Kades tersebut tidak mau menerima dan kembali meminta diganti sebanyak 3 kali lipat.

“Alasan mata uang beberapa taun lalu kalau gak salah 2016. Iya berucap mata uang saat ini gak sama, seperti mata uang waktu itu. Yentu kita keberatan dimana cari uang sebanyak itu, sementara saya kasian karena anak yatim dibuat seperti itu,”sebut Suhaimi.

Kemudian pada awal Oktober 2023 adik sepupunya atas  Andeka Saputra ( Anak Almarhum) mendapat kabar jika tanah tersebut sudah ditebas atau dibersihkan oleh Zainudin (Kades,red).

“Karena hal tersebut, saya bersama adik saya melaporkan ke Polres Merangin atas tindakan kades tersebut. Kasian anak yatim sudah tidak memiliki apa – apa lagi malah tanahnya ingin dikuasai kades itu. Selain itu kami juga memiliki sertifikat sah atas tanah tersebut,”sebut Suhaimi lagi.

Untuk itu Suhaimi berharap kepada Penegak hukum agar memproses kejadian tersebut sesuai hukum yang berlaku, karena dirinya menduga disana sudah ada tindak pidana penyerobotan tanah tanpa sepengetahuan pemilik sah dari tanah itu.

“Mohon penegah hukum memproses kejadian tersebut. Kasian karena adik sepupu saya masih kecil selain itu juga dia anak yatim piatu. Mohon di Proses sesuai hukum yang berlaku,”harapnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono saat dikonfirmasi mengaku masih berada diluar kota dan akan segera mengecek atas laporan dugaan penyerobotan tanah tersebut.

“Saya lagi diluar kota dindo, nanti saya cek,”singkat Iptu Mulyono.(*)