Bangko – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Pores Merangin berhasil menangkap dua orang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Wilayah Kota Bangko, Kabupaten Merangin.
Kepolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kasat Narkoba Polres Merangin AKP.l Simsal Siahaan Senin 3 Juli 2023, mengatakan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ditangkap saat hendak melakukan transansaksi di Wilayah Jam Gento Pasar Bawah Bangko.
Siahaan mengatakan kedua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu, yakni Edi Akbar (22) tahun, Warga Dusun tengah,Desa Muara Danau Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun dan Rekannya Adi Pundra (20) Tahun, warga Lubuk Sepuh, Desa muara danau, Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun.
Dari tangan kedua orang tersebut, kata Siahaan, tim berhasil mengamankan barang bukti 1(satu) paket yang di duga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 0,79 gram.
“Selain itu kita juga berhasil menyita dari tanganbpelaku berupa 1 (satu) buah hand phone merk Vivo warna biru, 1 (satu) buah hand phone merk Vivo warna hitam, Sejumlah uang senilai RP 43000 fan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Tanpa nomor polisi,”ungkapnya.
Pada hari rabu tanggal 21 juni 2023 sekira pukul 09.00 wib team mendapat informasi bahwa ada seseorang an. Edi akbar sering menjual narkotika jenis Shabu di seputaran jam Gento pasar bawah bangko kec. Bangko kab. Merangin kemudian team melakukan penyelidikan,
Dijelaskan kasat, pelaku diamankan pada hari Selasa, tanggal 27 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 wib.
Pada saat itu team melihat yang diduga pelaku Edi akbar dengan gerak gerik mencurigakan melintas di seputran jam Gento, kemudian team langsung bergerak dan mengamankan pelaku saat hendak melakukan transaksi di jalan seputaran jam gento bersama rekannya.
Kemudian tim lansung melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dijatuhkan tersangka di bawah sepeda motor miliknya.
“Saat di introgasi pelaku mengakui barang narkotika tersebut miliknya, berupa 1 (satu) buah plastik bening yang diduga berisi narkotika shabu. Kemudian rekannya beranama Edi akbar saat interogasi juga mengakui atas kepemilikan narkotika shabu tersebut,”jelasnya.
Dilanjutkan Kasat, dari pengakuan kedua tersangka narkotika jenis shabu tersebut dibawa dari Kabupaten Musi Rawas Utara.
“kemudian pelaku beserta barang bukti yang diamankan yang berkaitan dengan Narkoba lansung di bawa ke Polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”sebutnya.
Untuk tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo.132 Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selanjutnya terhadap Barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu akan dilakukan pengujian di LAB BPOM Jambi,”pungkasnya.(*)