P – Ketua TAPD: TPP Akan Dipangkas
Bangko – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Merangin berencana me-refocusing atau merealokasi Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) tahun 2023.
Realokasi anggaran tersebut dipicu adanya kesalahan penggunaan anggaran yang dilakukan pemerintah Kabupaten Merangin, membuat sehingga Kabupaten Merangin harus merealokasi APBD tahun 2023.
Terkait hal itu Sekda Ir Fajarman yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Merangin saat dibincangi awak media mengatakan, terjadinya realokasi APBD itu disebabkan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 212. Selain itu belanja daerah bidang infrastruktur terlampau banyak sehingga tidak sesuai prosedur.
“November tahun lalu sudah ketok palu, kemudian pada Januari 2023 PMK nomor 212 keluar tentang Dana Alokasi Umum (DAU), ternyata DAU itu terbagi dua, ada yang mengikat ada yang tidak. Bidang infrastruktur kita terlampau banyak, bidang pendidikan kurang, makanya ada anggaran yang ditarik dari infrastruktur dikembalikan ke pendidikan,”jelasnya. Senin 12 Juni 2023.
Kemudian lanjut Fajarman, pada PMK tersebut juga diatur tentang tata cara pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjaanjian Kerja (PPPK).
“Disitu (PMK-red) disebutkan gaji PPPK ditalangi dulu oleh dana APBD, kemudian di klaim di pusat, setelah itu di ganti pemerintah pusat. Pada waktu penyusunan APBD kemaren, dana untuk itu (PPPK) untuk kepentinngan lain seperti pekerjaan fisik maupun non fisik, makanya itu harus dikembalikan. Nantinya ada anggaran yang direalokasi adanya dikurangi kegiatan,”imbuhnya.
Apakah tidak terjadi kesalahan dalam penghitungan belanja daerah tahun 2023 tersebut?, mantan Kepala BPKAD itu membantah hal tersebut.
“Tidak, ibaratnya sekarang ini DAU rasa DAK. Istilah lainnya ayam belepeh tali bapijak (Menteri Keuangan-red),”ujarnya.
“Bukan Refocusing tapi Realokasi, jumlahnya 19,6 miliar rupiah, anggaran yang bersumber dari DAU akan di realokasi, kelebihan di infrastruktur akan dikembalikan ke bidang pendidikan. Untuk TPP ASN Merangin yang sebelumnya dianggarkan 9 bulan pada tahun 2023 dipangkas satu bulan, nanti Perbup juga akan di revisi terkait itu,”pungkasnya.
Dari data yang berhasil didapat Realokasi anggaran tersebut hingga saat ini belum juga dilaksanakan pemerintah Kabupaten Merangin.
Sementara Kementrian Keungan sudah mewarning Pemerintah Kabupaten Merangin jika anggara tersebut sudah harus dikembalikan paling lambat tanggal 20 Juni 2023 ini.(*)