Gerak Cepat, Bawaslu Merangin Temukan Pelanggaran Netralitas ASN 

Bangko – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin akhirnya menemukan netralitas Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Merangin .

Bahkan Bawaslu Kabupaten Merangin sendiri sudah melakukan klarifikasi beberapa saksi terkait Netralitas Aparatur Negri Sipil (ASN) yang viral belakangan ini di Media sosial.

Dimana salah satu ASN itu terlihat berfoto sambil memegang botol minuman (bahan peraga kampanye) yang bergambar salah satu paslon.

Hal itu seperti diungkapkan Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin Ibnu Jaril Divisi Penangan Pelanggaran, kata dia jika saat ini pihaknya sudah meneruskan atau merekomendasikan temuan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait Netralitas ASN.

“Tanggal lima (5) tepatnya sore maren, kita sudah menetapkan ASN tersebut terhadap dugaan pelanggaran terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelengaraan Pilkada 2024,”jelas Ibnu Jaril.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut bersifat temuan memperoleh informasi dari Facebook. Setelah dilakukan penelusuran, kemudian didapatkan bukti yang cukup lalu ditetapkan menjadi temuan.

“Sudah diputuskan dalam pleno Bawaslu Merangin bahwa terduga ASN itu memenuhi unsur dugaan pelanggaran. Dan netralitas ASN, ini  Bawaslu tidak ada wewenang memberi sanksi. Melainkan yang berwenang adalah BKN,” katanya.

“Kita prinsipnya menjaga soal ASN ini dan kita berharap untuk wajib netral maupun terlibat di dalam proses selama penyelenggaraan pilkada. Tetapi kami mendapatkan temuan dari masyarakat terkait adanya foto ASN yang tertangkap kamera yang beredar,”tambahnya.

Sementara itu terpisah, ketua Bawaslu Kabupaten Merangin juga mengimbau kepada para ASN dilingkup Pemkab Merangin agar tetap netral pada Pilkada Serentak 2024 ini, tidak usah “cawe-cawe” soal politik.

“Ayo jangan sampai ASN yang lain ada lagi yang diproses dan direkomendasikan ke BKN atas pelanggaran Netralitas ini,” ujar Himun.

Mantan jurnalis ini menambahkan bahwa berbagai upaya pencegahan netralitas ASN, TNI dan Polri telah dilakukan Bawaslu dengan berbagai cara seperti menyampaikan surat imbauan resmi serta sosialisai melalui berbagai media.

“Bahkan ditingkat Panwaslu kecamatan dibuatkan lomba video pendek dengan materi pencegahan dengan melibatkan pihak-pihak yang diminta netral dalam video itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui  ASN tersebut yakninya berinisial MY yang merupakan ASN di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura.(amn)