Bangko – Penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) dari berbagai perusahaan yang ada di Kabupaten Merangin, selama ini dinilai tidak terkelola dengan baik.
Akibatnya kehadiran Perusahaan yang ada di Kabupaten Merangin ini, tidak berasa kehadirannya dalam menunjang untuk kesejahteraan Masyarakat, bahkan masih ada perusahaan yang enggan menyalurkan CSR.
Terkait hal tersebut Komisi III DPRD Merangin As’ari Elwakas saat diwawancarai Usai Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Tanghungjawab Sosial Dan Lingkungan Hidup Perusahaan (TSLP) mengaku, hal tersebut dikarenakan berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2018, kemudain Peraturan bupati tahun 2019 setelah di revisi baru disahkan tahun 2022, sehingga belum ada perangkat dalam pengawasan untuk dana CSR Perusahaan yang ada di Kabupaten Merangin.
“Forum ini dibentuk adalah untuk salah satu perangkat kerjanya. kita berharap kedepan perusahaan bisa menyalurkan bantuan CSR-nya lewat Forum ini, sehingga nanti semua perusahaan bisa terdata dan yang tidak dalam menyaluran CSR,”sebut As’ari Elwakas yang kerap disapa Apuk.
Selain sudah tertuang dalam peraturan Bupati lanjut Apuk, penyaluran CSR juga merupakan kewajiban perusahaan yang diamanahkan dalam undang -undang perseoran terbatas yang persentasenya 2 sampai 5 persen.
“Tinggal lagi nanti bagaimana pengelolaanya. Ini kewajiban, kalau perusahaan numpang hidup di Merangin wajib menyalurkan CSR-nya,”harap Apuk.
Rapat yang digelar Pemkab Merangin melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) itu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP).
Kegiatan yang berlangsung di aula depati payung kantor Bappeda Merangin tersebut terlihat dibuka Pj Bupati Merangin yang diwakili Staff Ahli Bupati Zainal Abidin. Kamis (16/11/2023).
Selain itu, kegiatan itu tampak hadir berbagai perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Perbankkan serta perdagangan.
Staff Ahli Bupati Merangin Zainal Abidin usai Rakor Forum TLSP menyebutkan, rakor tersebut digelar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Merangin nomor 3 tahun 2018 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
“Untuk membentuk Forum TSLP yang anggotanya perusahaan-peruaahaan yang ada di kabupaten Merangin,” kata Zainal Abidin.
Diharapkan Zainal, setelah terbentuknya Forum TSLP, perusahaan-perusahaan yang ada di kabupaten Merangin dapat berkontribusi. untuk mengeluarkan CSR-nya.
“Harapannya setelah terbentuk Forum TSLP ini, semua perusahaan yang ada di Merangin ini agar berkontribusi untuk mengeluarkan CSR-nya. Kemudian bisa diintegrasikan dengan program-program prioritas pemerintah daerah,”jelasnya.
Pada rakor Forum TSLP yang juga dihadiri Ketua Komisi III DPRD Merangin As’ari Elwakas Apuk, serta perwakilan OPD tersebut, menyepakati bahwa pihak PT SAL (Sari Aditya Loka) yang bergerak di Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit sebagai Ketua Forum Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan kabupaten Merangin.(*)