Hendak Edarkan Dua Kilo Ganja Di Merangin, Dua Pelaku Asal Sungai Penuh Dibekuk Polisi

Bangko – Ade Putra (35) dan Hendri Sukma (40), warga Kota Sungai Penuh kini hanya bisa tertunduk usai ditangkap Satresnarkoba Polres Merangin karena menjadi kurir dua kilogram ganja kering.

Kedua pelaku, ditangkap di Jembatan Layang Pasar Baru, Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Saat dilakukan penangkapan, keduanya tak berkutik dan pasrah hingga akhirnya digelandang ke Mapolres Merangin guna pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata mengatakan, bahwa dua kilogram ganja kering tersebut dibawa kedua pelaku dari Kota Sungai Penuh.

“Ganja tersebut memang dibawa dari Sungai Penuh, untuk disebarkan atau diedarkan di Kabupaten Merangin khususnya Bangko,” kata AKBP Dewa, Rabu (14/6/2023).

Penangkapan kedua kurir ganja ini berawal dari informasi jembatan layang Bangko sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan, dan melihat kedua kurir menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga langsung kami amankan,” lanjutnya.

Saat dilakukan penggeledahan jelas AKBP Dewa, pihaknya menemukan dua kilogram ganja kering yang dikemas menggunakan koran didalam tas milik pelaku.

“Kami langsung melakukan interogasi atas temuan dua kilogram ganja itu, dan kedua pelaku mengakui kepemilikan narkoba tersebut,” jelasnya.

Saat ini, Ade dan Hendri telah dibawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu Terpisah Kasubsi Humas Polres Merangin Aiptu Rully, menjelaskan untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 3 (tiga) paket besar yang di duga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat bruto 2,050 Kg, 1 (satu) Unit Handphone android merek Redmi warna biru beserta SIM card, 1 (satu) Unit Handphone android merek Samsung warna putih beserta SIM card dan 1 (satu) buah tas ransel merek ggallcity champs warna hijau.

“Pelaku sendiri akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap dua tersangka juga akan kita lakukan pengembangan dari mana pelaku mendapati Narkoba jenis Ganja itu, kemudian apakah masih ada tersangka lain saat ini masih kita dalami,”pungkasnya.(*)