Bawaslu Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bangko – Setelah melakukan sidang selama beberapa hari dan memeriksa saksi dan terlapor akhirnya Majelis Sidang sekaligus Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin, Himun Zuhri, memutuskan laporan DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi pada sidang pemeriksaan pelanggaran administratif Selasa Siang 26 Maret 2024.
Adapun perkara yang teregister dengan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/05.06/III/2024. Pada tanggal 20 Maret 2024 yang dilaporkan oleh DPD PDI Provinsi Jambi, atas nama Ari Permata.
Dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang sidang Kantor Bawaslu Merangin tersebut, Bawaslu memutuskan tidak ditemukan dugaan pelanggaran administratif Pemilu terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pemungutan dan penghitungan suara di TPS 16 Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Tabir, TPS 01 Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir dan TPS 04 Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan.
” Bawaslu Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”ungkap Himun Zuhri selaku majelis Sidang pemeriksaan pelanggaran Administratif selasa 26 Maret 2024.
Hanya saja Bawaslu Kabupaten Merangin menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu berupa perbuatan memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1(satu) TPS atau lebih yang dilakukan oleh saudara Hasbullah Hadi Putra yang juga merupakan anggota KPPS TPS 01 Kelurahan, Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir.
“ditemukan Fakta bahwa yang bersangkutan terbukti memberikan suara lebih dari satu kali,”ungkap Himun Zuhri.
Bacajuga :
Kemudian terkait laporan yang menyampaikan di TPS 04 Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, pelapor menduga bahwa telah terjadi penggelembungan suara.
Majelis Hakim juga memutuskan tidak ditemukan dugaan pelanggaran administratif Pemilu terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pemungutan dan penghitungan suara TPS 04 Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan tersebut.
“Pelapor tidak bisa membuktikan pengelembungan suara yang terjadi di TPS 04 Desa Muara Delang dan tidak ada bukti terkait adanya indikasi pengelembungan suara pada pelaksanaan pemungutan suara yang terjadi di TPS Muara delang tersebut,”sebut Himun.
Dari putusan tersebut lanjut Himun, pihak Bawaslu Merangin juga memberikan waktu koreksi selama tiga hari sejak dimulai dari putusan.
“Koreksi ini bisa dari pelapor maupun terlapor. Koreksi ini bisa dilakukan di Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten Merangin,”pungkas Himun.
Sementara itu terpisah pelapor Toni Irawan usai sidang putusan mengaku, tetap menghormati hasil putusan dewan majelis hakim yakninya Bawaslu Kabupaten Merangin.
“Kemudian terkait koreksi yang diberikan bawaslu selama 3 hari, yang jelas kita masih menunggu keputusan dan itruksi dari DPD PDI Provinsi Jambi atas keputusan ini, dan apa langkah selanjutnya. Yang jelas pada sidang ini sama – sama kita lihat dan terbukti adanya pelanggaran tindak pidana yang dilakukan sesuai yang kita laporkan,”singkat Toni yang juga diketahui seorang advokat.(*)