Bangko – hingga saat ini pleno Rekapitulasi Perolehan suara legislatif terus dilakukan di sejumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten Merangin.
Meski masih pleno ditingkat Kecamatan, namun beberapa calon anggota legislatif (Caleg) sudah menyatakan menang dan di Prediksi duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin.
Meski demikian siapa calon pimpinan DPRD Merangin sendiri menjadi perbincangan hangat di beberapa partai Poltik di Kabupaten Merangin.
Bagaimana tidak, perebutan pimpinan DPRD tersebut menjadi sangat menarik karena, pada pemilihan umum tahun 2024 ini sedikitnya ada Lima (5) partai yang mendapat kursi terbanyak di DPRD Merangin.
Namun demikian di prediksi sampai akhir (5) partai yang dinyatakan paling banyak meraih kursi di DPRD Merangin tersebut dengannjumlah kursi sama, yakninya masing – masing partai meraih Empat Kursi di DPRD Merangin.
Berdasarkan website KPU, Lima partai ini yang akan berebut pada pimpinan dewan tersebut yakninya Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Amananat Nasional (PAN), Partai Gerindra dan Partai PPP.
Hingga Rabu 21 Februari 2024 , perolehan suara partai Golkar dan juga partai PAN masih terus melejit.
Begitu juga partai lain yakninya partai Nasdem, Gerindra dan PPP 3 juga masih saling kejar – kejaran suara terbanyak.
Dari berbagai sumber, pada Pemilu 2024 ini lima partai besar tersebut diprediksi berebut kursi pada pimpinan DPRD Merangin.
Terkait hal tersebut Komisioner Bawaslu Kabupaten Merangin Ibnu Jaril saat dimintai keterangan terkait aturan pimpinan dewan itu, menyebutkan berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 164 ayat (2) pimpinan DPR berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten atau Kota.
Kemudian pada Ayat (3) lanjutnya, Ketua DPRD kabupaten atau kota ialah anggota DPRD kabupaten atau kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten atau kota.
Pada Ayat (4) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua DPRD kabupaten atau kota ialah anggota DPRD kabupaten atau kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak.
“Jadi jika jumlah kursi sama, maka akan dilihat dari suara terbanyak,”jelas Ibnu Jaril.
Hal serupa juga diutarakan ketua KPU Kabupaten Merangin Alber Trisman saat dibincangi terkait aturan pimpinan DPRD Merangin Menyebutkan berdasarkan Undang – Undang MD3 Nomor 17 tahun tahun 2014 pasal 376 ayat dua menyebutkan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten atau Kota.
Kemudian pada ayat 3 Ketua DPRD kabupaten atau kota ialah anggota DPRDkabupaten atau kota yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten atau kota.
Selanjutnya pada ayat 4 Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua DPRD kabupaten atau kota ialah anggota DPRD kabupaten atau kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak.
“Kemudian jika suara sama dalam pasal (5) jika terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara terbanyak sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan ketua DPRD kabupaten atau kota dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara partai politik yang lebih luas secara berjenjang,”jelas Albert.
Kemudian lanjut Albert pada ayat (6) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wakil ketua DPRD kabupaten atau kota ialah anggota DPRD Kabupaten atau Kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak kedua, ketiga, dan atau keempat.
“Undang -undang MD3 momor 17 tahun 2014 hampir sama dengan undang – undang nomor 23 tahun 2014,”Jawab Alber Menjelaskan
Dari keterangan diatas lalu partai apakah nantinya yang akan merebut Kursi pimpinan DPRD Merangin tersebut.(*)