Bangko – Polres Merangin berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tidak pindana perdagangan orang.
Korbannya adalah wanita yang dijadikan sebagai pekerja seks dan dijajakan secara online melalui aplikasi WhatsApp atau WA.
Pelaku adalah AM alias Bowo warga Pematang Kandis, Bangko, Kabupaten Merangin. Pemuda 21 tahun itu diduga sebagai mucikari yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi WA.
Penangkapan pelaku berawal dari Informasi dari masyarakat tentang adanya perdagangan orang secara online lewat aplikasi WhatShap di Kabupaten Merangin.
Modusnya dengan menawarkan kepada korban untuk melayani tamu atau Open BO dan untuk berkomunikasi mencari orderan serta penyaluran wanita untuk di eksploitasi dalam prostitusi atau pekerja seks.
Peran pelaku AM yaitu sebagai mencari pria hidung belang atau menawarkan melalui pesan Whatshap, sedangkan wanita hanya menunggu di kamar hotel.
Setelah bernegosiasi dengan pria hidung belang, pelaku mengarahkan ke kamar yang sudah dipesan terlebih dahulu.
Sambil menunggu transaksi haram itu tuntas atau selesai melayani tamu, AM menunggu hingga dirinya meminta hasil dari PSK yang dijajakannya tersebut.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Paur Humas Polres, Aiptu Ruly mengatakan kasus ini terungkap bermula dari Tim Elang Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi adanya perdagangan orang secara online dengan menawarkan kepada korban untuk melayani tamu atau open BO.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Elang Satreskrim Polres Merangin dan berhasil mengamankan pelaku di hotel di kawasan Mentawak, Kecamatan Nalotan, pada Rabu (14/06/2023) pukul 17.00 WIB.
“Pelaku yang diamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai mucikari yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi whatsapp dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut,” kata Rully, Jumat (16/03/2023).
Rully menyebutkan berdasarkan pengakuan pelaku bahwa ia sudah seiring melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali tarif Rp 400 hingga Rp 700 ribu.
Dikatakan Rully usai melayani tamu pelaku akan mendapatkan bagian sesuai besaran uang yang didapat dari korban usai melayani pria hidung belang.
“Kalau besarannya yang pelaku dapat itu tergantung dari besaran tarif yang ditawarkan korban,”ungkap Rully.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Merangin untuk di tindak lanjuti. Tim opsnal juga membawa korban ke Polres merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rully.
Dari penangkapan pelaku, tim Opsnal Polres Merangin mengamankan barang bukti uang tunai Rp 800 ribu. “Serta handphone, bukti percakapan melalui Whatsapp pelaku,” sebutnya
Pelaku sendiri Lanjut Rully akan dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) UU RI NO 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).(*)