Hukrim  

Kedapatan Hendak Transaksi Narkotika Jenis Ganja,Warga Masurai Dibekuk Polisi

Bangko – Para pelaku Tindak pidana penyelahgunaan narkotika diwilayah Kabupaten Merangin nampaknya tidak mengenal jerah. Hal tersebut terbukti dengan masih banyaknya pelaku yang berhasil ditangkap oleh Tim Resnarkoba Polres Merangin.

Seperti YR (18) yang merupakan warga Sungai Tebal Rt.09, Desa Tuo Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin. Yang bersangkutan harus berurusan dengan pihak berwajib  karena kedapatan akan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja.
Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis 18 Mei 2023 sekitar pukul 19.30 Wib. Dimana pada saat itu Tim Sat Narkoba Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jula beli narkoitka jenis ganja diseputar kota Bangko.
Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya anggotanya satres Narkoba Polres Merabgin lansung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Dan benar saja akhirnya tersangka YR berhasil diamankan pada hari Kamis sekira pukul 19.30 Wib Rt.06, Simpang 4 Kantor Bupati Merangin.
Kapolres Merangin melalui kasat Narkoba Polres Merabgin AKP Simsal Sihaan saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Kata dia, selain mengamankan tersangka pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket dalam plastim yang di duga narkotika jenis Ganja  dengan berat Bruto : 10,04 gram,1 (satu) Unit Hand phone android merek Vivo warna gold beserta SIM card dan Kertas Vapir sebanyak 30 lembar.
“ Untuk saat ini Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Merangin guna dilakukan pengembangan terkait dari mana Tersangka mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut. Mengingat alamat tempat tinggal Tersangka merupakan daerah yang sebelumnya pernah kita temukan ladang ganja disana,”singkat Kasat Narkoba.(*)