Komplotan Pencuri Terekam CCTV, Nyaris Jadi Bulan – Bulanan Warga.

Merangin – Aksi nekat pencurian kenderaan bermotor disalah satu rumah warga yang terletak di Dusun Ladang Panjang, Desa Muara Siau,Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin pada hari Sabtu 12 Agustus 2023, sekitar pukul 02.30 Wib terekam CCTV yang terpasang dirumah warga.

Kejadian ditangkapnya dua terduga pencuri itu berawal dari korban Sdr M.Nuh (36) mengetahui mobil Carry Pick Up miliknya diambil orang, kemudian aksi pencurian tersebut terekam cctv miliknya.

Melihat gerak – gerik dan ciri – ciri pelaku lantas iya dengan sigap langsung melaporkan hal tersebut kepada Kepala Desa setempat.

Mendapat kabar itu kemudian aparat desa lansung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.

Tak butuh waktu lama berbekal rekaman CCTV yang ada dilokasi kejadian akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin yang di back up personil Kamneg Sat Intelkam Polres Merangin bersama-sama warga lansung melakukan penghadangan dijalan keluar tepatnya di Desa Pulau Rengas, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin.

Tak menunggu lama, akhirnya sekitar 03.00 Wib dua orang dengan ciri – ciri yang ada di rekaman CCTV melintas. Kepolisian yang sudah siaga bersama warga lansung mengamankan dua orang terduga pencurian tersebut.

Dua orang tersangka yang berhasil diamankan itu ternyata masing-masing berinisal S (34) yang merupakan warga Dusun II Kampung Masjid, Kelurahan Bukit Tigo, Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun.

Sedangkan seorang rekannya yang masih berusia dibawah umur yakni DS (17) merupakan warga Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai,Kabupaten Merangin.

Dari pengakuan tersangka didapati bahwa pada saat melakukan aksinya Tersangka pencurian kenderaan bermotor R4 tersebut berjumlah 4 orang.

Namun yang berhasil diamankan baru 2 orang sedangkan 2 orang rekan tersangka yang pada saat kejadian membawa mobil hasil curian tersebut berhasil melarikan diri.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut. Kata dia untuk saat ini tersangka pencurian mobil yang berhasil diamankan sebanyak dua orang sedangkan dua orang lagi masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

”Saat ini tersangka yang berhasil diamankan sebanyak dua orang. Dimana salah satunya masih dibawah umur, sedangkan dua orang lagi masih buron. Namun demikian untuk identitas kedua orang tersebut sudah kita kantongi dan saat ini anggota kita masih melakukan pengembangan,” Ujar Kapolres.

Sementara itu terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly menambahkan bahwa dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut Polres Merangin didukung oleh Masyarakat setempat sehingga tersangka berhasil diamankan.

“Semua ini berkat kerjasama dan dukungan dari masyarakat setempat sehingga pelaku berhasil ditangkap. Kecepatan dalam memberikan informasi sangat menentukan dalam pengungkapan kasus oleh pihak kepolisian,”ungkap Kasubsi.

Atas penangkapan tersebut iya menghimbau kepada masyarakat apabila mendapatkan informasi terkait adanya tindak pidana agar tak ragu-ragu untuk memberikan informasi kepada petugas kepolisian terdekat, agar kejahatan segera bisa di manimalisir dengan secepatnya.

Sementara itu lanjutnya akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit mobil carry jenis pick up warna hitam dengan Nopol BH 8703 FQ yang saat ini menjadi barang bukti dan sudah diamankan di Polres Merangin.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,”tegasnya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita pada saat penangkapan berupa Satu unit Handphone Vivo Y12s Warna Biru,Satu unit handphone Vivo Y12s warna biru, Satu buah obeng, Satu buah gunting ,Satu buah kontak Kunci mobil Carry neserta STNK, Satu unit Ranmor R4 Merk Carry Pick Up Warna Hitam dengan Nomor polisi BH 8307 FQ dan Satu unit ranmor R2 jenis honda beat B 4329 BWD Warna Hitam .

“Saat ini masih kita dalami, kemudian kemana akan mereka jual hasil curian tersebut masih dalan penyelidikan,”pungkasnya.(*)