Bangko – Kejaksaan Negeri (Kajari) Merangin menahan ZA, GM dan Zw pada Kamis, 18 Juli 2024. Mereka bertiga diduga pelaku tindak pidana korupsi pada kegiatan bantuan sosial pasca cetak sawah Kabupaten Merangin tahun 2015-2017.
Penahanan terhadap tiga orang terduga pelaku ini dilakukan setelah pihak penyidik Kajari melakukan pemeriksaan yang cukup panjang pada dari pagi hingga sore hari. Berdasarkan surat perintah penahanan terduga pelaku akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merangin dalam upaya penegakan hukum, akhirnya melakukan serangkaian tindakan penyidikan terhadap tiga orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan bantuan sosial pasca cetak sawah kabupaten Merangin tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun 2017,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Tri Widodo pada Kamis, 18 Juli 2024.
Ketiga orang tersangka tersebut adalah “ZA” yang merupakan mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Kabupaten Merangin, sementara untuk tersangka “GM” dan tersangka “ZW” merupakan penyedia Saprodi pada kegiatan tersebut.
Terhadap para tersangka akan dikenakan pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap para tersangka dimintai pertanggungjawabannya karena pada praktiknya di lapangan banyak terjadi penyimpangan, seperti bantuan Saprodi tidak tepat jumlah sesuai SK yang telah ditetapkan.
RUK diketahui tidak dibuat berdasarkan musyawarah masing-masing kelompok tani dan kebutuhan Saprodi yang seharusnya, serta pengadaan barang sarana produksi diarahkan untuk membeli kepada penyedia yang telah ditentukan.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp 1.489.597.500.
Penahanan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merangin berdasarkan Surat Perintah Penahanan untuk ditahan selama 20 hari ke depan dengan tujuan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri.
Tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka akan mengulangi tindak pidana.
Masih menurut Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Tri Widodo, bahwa pihaknya masih mendalami perkara yang telah merugikan keuangan negara.
“Sementara ini proses penyidikan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Bantuan Sosial Pasca Cetak Sawah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2015 s/d 2017 masih berlangsung, dimana kami sedang mendalami keterangan saksi-saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru,” ujar Tri Widodo.
Saat ditanya mengapa penahanan terhadap tiga orang ini dilakukan pada malam hari, Tri Widodo menjelaskan, Setelah diperiksa sebagai saksi mulai dari pagi hari tadi hingga malam.
“ternyata dari perkembangannya maka pada malam juga tiga orang yang kita tahan ini layak dan patut dijadikan sebagai tersangka,”pungkas Kejari Merangin Tri Widodo.(amin)