Bangko – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin akhirnya menghentikan penanganan pelanggaran terhadap M Yuzan salah satu anggota DPRD Kabupaten Merangin yang dilaporkan Tim advokasi Nalim – Nilwan (Menawan) Senin 18 November 2024.
Penghentian tersebut dilakukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Merangin karena laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu seperti yang dilaporkan tim Menawan.
Himun Zuhri Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin saat dikonfirmasi juga membenarkan jika laporan tersebut dihentikan Bawaslu Kabupaten Merangin karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
“Ya benar sudah kami putuskan dalam rapat pembahasan tahap dua, Gakkumdu Kabupaten Merangin. Terhadap laporan itu terpenuhi syarat formil dan materil ,akan tetapi tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan,”ungkap Himun.
Kata dia, Dalam penanganan laporan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi, baik dari pihak pelapor, terlapor sampai pada pihak terkait yakni Sekawan DPRD Merangin.
“Setelah melalui rangkaian kajian, baik untuk klarifikasi terhadap pelapor, saksi pemeriksaan bukti-bukti, dan upaya-upaya lainnya yang dilakukan oleh Bawaslu Merangin dengan sentral Gakkumdu yaitu Kepolisian dan Kejaksaan dikarenakan dugaan laporan ini berkaitan dengan pidana Pemilu. Jadi hasil gelar rapat memutuskan bahwa laporan dengan nomor register 04/LP/PB/Kab/0 5.06/Xl/2024 tidak dapat di tindaklanjuti,” ungkapnya menjelaskan.
Untuk diketatahui sebelumnya Tim Advokasi Menawan ( Menangkan Nalim- Nilwan) laporkan Anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura Kabupaten Merangin M.Yuzan ke Bawaslu pada Senin ( 11/11/24).
M.Yuzan dilaporkan Tim Advokasi Menawan atas dugaan melakukan kampanye untuk salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati 2024-2029 pada saat Reses.(amin)