MUARATEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo sambut kedatangan mantan Penjabat (Pj) Bupati Tebo, H Aspan ST untuk meminta keterangan terkait kasus PT APN.
Pasalnya, Aspan terindikasi juga ada keterlibatan menyangkut penerbitan izin PT Andhika Permata Nusantara (APN) dan diduga menerima gratifikasi.
Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta saat dikonfirmasi Selasa (2/4/2024) membenarkan pemanggilan Aspan didasari laporan soal kasus PT APN, untuk status pemanggilan masih sebagai saksi.
“Iya soal itu, yang dilaporkan itu, soal PT APN,” ujar Ridwan singkat.
Lanjut Ridwan, tadi kurang lebih 2,5 jam kita periksa, dengan 20 pertanyaan dari penyidik tim kejaksaan negeri Tebo, untuk jadwal pemeriksaan selanjutnya akan kita jadwalkan besok. Kata kajari Tebo
Pantauan dilapangan pensiunan ASN pada jabatan Asisten II Setda Provinsi Jambi, baru sehari mengakhiri jabatannya sebagai Pj Bupati Tebo, baru bisa memenuhi panggilan jaksa pada pukul 11.10 WIB siang. Pasca kunjungan kerja, Varial Adhi Putra, Pj Bupati Tebo aktif saat ini.
Menurut informasi dari Kasi Intel Kejari Tebo, jadwal pemeriksaan terhadap Aspan harusnya pada pukul 09.00 WIB. Barulah Aspan hadir sendirian diantar sopir pribadinya mengendarai kendaraan merk fortuner warna hitam dengan nopol BH 22 PN.
Diketahui, selain kasus PT APN,
Bantuan sosial (Bansos) program Prakarsa dalam masa jabatan kepemimpinan Aspan selama 2 tahun terakhir ini juga masih dalam pengumpulan data
Dari awal dia sampai hingga keluar, Aspan menjalani pemeriksaan kurang lebih 2.5 setengah jam.
Sementara saat diwawancarai usai pemeriksaan, Aspan enggan berkomentar. Dia hanya memberitahu bahwa dirinya diperiksa terkait kasus PT Andika Permata Nusantara (APN).
“Iya tentang APN,” kata Aspan singkat.
Saat ditanyakan apakah Aspan diperiksa terkait penerbitan izin PT APN atau lainnya, Aspan tidak berkomentar dan hanya melempar senyuman.
Dia malah bergegas menuju mobil yang ditumpanginya didampingi staf pribadinya.(*)