Memalukan, Tahanan Kabur Usai Sidang PN Sarolangun, Jurnalis Diusir

Sarolangun – salah Satu tahanan Kejaksaan Negeri Sarolangun Melarikan diri usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun,Sekitar pukul 16:47 Wib Rabu 10 Juli 2024.

Dari data yang berhasil dihimpun media ini, tahanan yang kabur itu berjenis kelamin laki-laki bernama Sandit (37) alamat Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut.

Sebelum kabur Sandit yang merupakan tahanan PN Sarolangun ini sempat menjalani sidang dan baru saja nenerima vonis 5 tahun kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun, dengan Pasal 365 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.

Namun usai putusan terdakwa Sandit beserta tahanan lainnya hendak dibawa petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Sarolangun.

Namun baru saja keluar dari pintu ruangan sel tahanan Pengadilan Negeri Sarolangun, sandit yang berpakaian kemeja putih lengan panjang dan celana hitam dengan cepat melarikan diri setelah berhasil melepas ikatan borgol yang ada ditangannya.

 

Terkait kaburnya tahanan petugas kepolisian, kejaksaan turun langsung melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tahanan kabur masuk ke semak di belakang kantor Pengadilan Negeri Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.Ik, M.Si beserta sejumlah jajaran PJU Polres Sarolangun, Ketua PN Sarolangun Deka Diana, SH, Kasi Intel Kejari Sarolangun Rikson, SH tampak datang ke lokasi titik awal kaburnya tahanan tersebut yang berada di kawasan Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun.

Tahanan kabur tersebut masih dalam proses pengejaran dan petugas kepolisian, petugas Pengadilan Negeri Sarolangun dan petugas kejaksaan Sarolangun masih berada dilokasi menyisir lokasi untuk mencari tahan yang melarikan diri tersebut.

Mirisnya beberapa Jurnalis yang ikut meliput kejadian dipengadilan negeri Sarolangun “Di Bentak dan usir oleh Salah satu oknum petinggi di pengadilan Negeri Sarolangun,Dengan alasan harus konfirmasi dahulu sebelum memberitakan.

Tentu ini bertentangan dengan Sesuai aturan yang berbunyi mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pertanyaan apakah pasal ini bisa diberlakukan terhadap oknum petinggi Pengadilan Negeri Sarolangun yang sudah menghalangi tugas jurnalis,.?? Entah la tanyakan saja sama Tembok PN sarolangun yang dilompati Tahanan yang melarikan diri.(*)