Mendapat Sorotan KPK Terkait Jual Beli Jabatan, Kepala BKPSDMD Merangin Akan Terapkan Merit System

Bangko – Hasil pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, Kabupaten Merangin mendapatkan beberapa sototan diantaranya adanya indikasi Jual Beli Jabatan sampai adanya aset Kabupaten Merangin banyak tanpa kejelasan.

Selain itu mengenai Manajemen ASN di Pemerintahan Kabupaten Merangin segera mengimplementasikan Sistem Merit agar tidak ada lagi jabatan yang kosong sehingga dapat menutup celah-celah terjadinya jual beli jabatan dan terwujudnya SDM yang kompeten.

Menanggapi hal tersebut Kepala BKPSDMD Merangin, Ferdi Anshori saat dikonfirmasi sejumlah awak media menjelaskan apa yang diminta oleh KPK, instansinya akan berupaya untuk mewujudkan sistem merit tersebut.

“BKPSDMD Merangin siap menerapkan System Merit dalam mengelola kepegawaian dan penempatan jabatan ASN sesuai permintaan KPK, melalui prinsip “The right man on the right place” sehingga menghasilkan orang yang tepat pada tempatnya dan menduduki jabatan sesuai kemampuannya,”ucap Ferdi Anshori diruang kerjanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan dengan adanya sorotan dan permintaan dari KPK tersebut seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) khususnya di Kabupaten Merangin bisa memahami dan ikut berperan aktif meningkatkan kemampuan sesuai latar belakang pendidikan dan pengalaman kerjanya sehingga saat ada jabatan yang kosong bisa menempati sesuai System Merit yang ditentukan.

“Untuk mewujudkan Merit Systen tersebut agar terlaksana dengan baik, BKPSDMD Merangin akan melakukan sosialisasi dan menata regulasinya sehingga bisa dipahami dan menjadi pedoman bagi seluruh ASN,”ujarnya Ferdi Selasa 13 Juni 2023.

Ferdi Anshori juga menyampaikan untuk menjalankan Sistem Merit, tahap awal melakukan pemetaaan background ASN, standarisasi jabatan yang akan diduduki serta aturan-aturan yang berlaku.

Diketahui KPK, melalui Kasatgas Kordinasi dan Supervisi Wilayah 1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maruli Tua, pada saat Rapat Koordinasi Piloting Program Pemberantasan Korupsi pada Pemerintah daerah di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis, (8/6/2023) lalu, ada 5 (lima) 5 fokus area yang memiliki titik rawan korupsi yang harus diperbaiki oleh Pemkab Merangin, yaitu :

1. Pada area Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pemkab Merangin diharapkan membuat aturan yang lebih cermat supaya tidak terjadi hutang proyek yang akan memberatkan anggaran Pemda.

2. Pada area Pengadaan Barang/Jasa, jangan sampai terjadi lagi permasalahan pembangunan infrastruktur yang cenderung rendah manfaatnya. Seperti pembangunan GOR Merangin di Talang Kawo yang tidak terurus padahal telah menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah.

Dengan mencegah pengaturan pemenang proyek, contohnya dugaan kasus yang sempat viral mengenai pengaturan jual beli proyek dengan sistem cash on delivery (COD). Jika terjadi kasus jual beli pengaturan pemenang proyek ini maka yang akan menderita adalah masyarakat sebab banyak hasil Pengadaan Barang/Jasa yang tidak dapat dimanfaatkan karena rendahnya kualitas hasil proyek tersebut.

3. Pada area Pengawasan APIP, dapat dilakukan Penguatan Inspektorat seperti terpenuhinya kebutuhan SDM Pengawas, terpenuhinya kapabilitas SDM Pengawas, dan terpenuhinya anggaran Inspektorat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. KPK menekankan agar Bupati berkomitmen untuk mendukung terbangunnya APIP yang professional, kompeten, dan berintegritas di setiap tingkatan dan jajaran APIP.

4. Pada area Manajemen ASN, Pemkab Merangin agar segera mengimplementasikan Sistem Merit agar tidak ada lagi jabatan yang kosong. Dengan diimplementasikannya Sistem Merit dan komitmen total Bupati terhadap Sistem Merit, dapat menutup celah-celah terjadinya jual beli jabatan dan terwujudnya SDM yang kompeten.

5. Pada area Pengelolaan BMD, Pemkab Merangin diharapkan mampu memanfaatkan aset-aset daerah dengan optimal dan tertib. Contohnya, aset berupa lahan seluas 30 Ha yang didalamnya terdapat Kebun Sawit seluas 8 Ha supaya dapat dilakukan pengelolaan yang profesional supaya hasil dari Kebun Sawit tersebut bisa memberikan manfaat yang besar bagi pendapatan daerah Pemkab Merangin.

Terkait hal tersebut PLT Kepala Inpektorat Kabupaten Merangin Muhammad Sayyuti saat dikonfirmasi menerangkan, jika sorotan KPk pada Aset di Pemerintah Kabupaten Merangin yakninya ada beberapa persoalan seperti adanya aset pemerintah yang tidak dikelola dengan baik.

“Misal ada jalan jalur dua Kodim, kemudain gedung serbaguna dan beberapa aset pemda yang termanfaatkan, kemudian ada juga aset pada pihak ketiga tanpa ada surat izin pinjam pakai. Tadi (Kemarin,red) Pemerintah Kabupaten Merangin sudah melakukan rapat terkait persoalan penertiban aset ini,”ungkapnya.

Saat ditanya terkait Aset berupa mobil dinas yang tidak diketahui keberadaannya? Pria yang kerap disapa Ote tersebut menjelaskan hampir semua dinas mengalami hal serupa, misalnya beberapa pejabat yang memakai mobil dinas jabatan, saat pindah tidak mengembalikan mobil yang dipakainya tersebut.

“Ini pemerintah masih berusaha menertibkan itu. Kalau total keselurahan apa saja asetnya itu lansung saja tanya ke bagian aset sebab mereka yang lebih jelas apa saja,”singkatnya.

Sementara itu Kepala Bidang Bagian Aset BPKD Ambuon Ardiansyah saat dikonfirmasi momornya bernada tidak Aktif, sementara saat media ini mencoba mengompirmasi diruang kerjanya tidak berada ditempat.(*)