Korban (Motor Yang dicuri) Merupakan Penghuni Kos Belakang Kantor Bupati Lama Ucapkan Terimakasih Ke Polres Merangin
Merangin – Gerak cepat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kos-kosan milik H. Nur yang terletak belakang Kantor Bupati lama, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin yang terjadi pada Selasa 30 Juli 2024.
Ternyata kecepatan tim dalam menangkap dan menemukan keberadaan pelaku medapat apresiasi dari Korban yang motornya dicuri pelaku.
Kejadian pencurian tersebut bermula saat korban atas nama Imey Cahya Andina bersama rekannya pulang ke kos-kosan.
Kemudian rekannya yang bernama Nessa membuka pintu kos dengan kunci yang disatukan dengan kunci motor korban.
Setelah itu korban dan rekanya masuk kedalam kos-kosan sedangkan posisi pintu dalam kondisi terbuka sedikit dan posisi kunci motor yang menyatu dengan kunci rumah masih tergantung dipintu.
Tepatnya sekitar pukul 13.00 Wib pada saat korban dan rekanya hendak pergi keluar, mendapati sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam miliknya dengan nomor polisi BH 2504 XC sudah tidak ada lagi ditempat.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 16.800.000,- (Enam belas juta rupiah), selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Poles Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, saat dikonfirmasi awak media membenarkan telah terjadi peristiwa Curanmor tersebut.
“Betul, begitu kita dapat laporan dari korban tentang adanya peristiwa Curanmor, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan berbekal rekaman dari CCTV yang ada di sekitar TKP, anggota langsung dapat mengidentfikasi terduka pelaku dan Alhamdulillah akhirnya Pelaku beserta barang bukti berhasil kita amankan,” Sebut Kapolres.
sementara itu terpisah Kasubsi Penmas AIPTU Ruly saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, bahwa kasus Curanmor tersebut cepat terungkap karena kecepatan laporan dari pihak korban yang diterima kepolisian, sehingga kurang dari 1 X 24 Jam tersangka dan barang bukti berhasil diamankan.
“Kecepatan korban dalam memberikan laporan sangat membantu anggota untuk mengungkap kasus tersebut, dan hanya kurang dari 5 jam Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan,”Sebut Ruly.
Ruly menambahkan diharapkan kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati lagi dalam memarkirkan kenderaanya, karena kejahatan akan terjadi bila ada niat dan kesempatan, oleh karena itu gunakan kunci tambahan saat memarkirkan kendaraan dan parkirkan kendaraan ditempat yang mudah terpantau.
Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa Tersangka RV (28) yang merupakan warga BTN Griya Asri Rt 15 Rw 04, Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin tersebut mengakui perbuatannya dan Tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor.
“Saya baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor dan saya melakukan karena desakan ekonomi karena sudah lama menganggur,” Sebut Tersangka.
Tersangka juga mengakui bahwa rencananya sepeda motor hasil curian tersebut akan digunakan untuk keperluan sehari-hari, namun nasip nahas dialami tersangka, setelah berhasil mengambil sepeda motor milik korban keberadaan Tersangka dimonitor oleh Tim Opsnal sehinga sempat terjadi kejar-kejaran antar Tersangka dengan petugas, yang kemudian karena terdesak Tersangka akhirnya meninggalkan sepeda motor curian tersebut dikebun sawit.
Selanjutnya tersangka menumpang mobil Truk Box yang menujuh ke arah Muara Bungo.
Mengetahui Target berhasil kabur kearah Muara Bungo, selanjutnya Tim Opsnal berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Muara Bungo untuk memberhentikan mobil Box tersebut dan saat diberhentikan Tersangka berada didalam mobil tersebut.
“Selanjutnya Tim Opsnal langsung mengamankan Tersangka dan kemudian melakukan pencarian terhadap barang bukti motor yang sebelumnya ditinggalkan Tersangka di kebun sawit yang terletak di Kecamtan Tabir. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut,”jelas Rully.
Sementara itu korban Imey Cahya Andina yang ditemui awak media di Polres Merangin mengucapkan ribuan terimakasih kepada Kapolres Merangin yang telah berhasil dengan cepat mengungkap kasus Curanmor miliknya.
“Sekali lagi saya ucapkan ribuan terimakasih kepada Kapolres Merangin yang dengan cepat menindak lanjuti laporan saya dan berhasil mengamankan Tersangka dan barang bukti, semoga kedepannya Polres Merangin lebih sukses lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat”. Imbuh korban pada Rabu 31 Juli 2024.
Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 Tahun penjara.(amin)