Aktualjambi.com Jambi – Komunitas Semaran Bersatu dan beberapa organisasi yang terhimpun dalam aksi peringatan hari bumi kembali menyuarakan hak-hak masyarakat serta menuntut pertangungjawaban PLTU.
Alasannya, karena sejak PLTU beroperasi lebih banyak membawa dampak buruk bagi masyarakat, khususnya di RT.06 Desa Semaran.
Hal tersebut disuarakan dalam aksi yang dikemas dalam event peringatan hari bumi dengan tema Harmoni Sedekah Bumi“Untuk Keselamatan dan kesejahteraan” yang digelar di depan PLTU Desa Semaran pada Selasa 30 April 2024.
Kegiatan itu dikemas dengan beragam kegiatan diantaranya lomba mewarnai dan melukis bagi anak-anak, dialog harmoni warga serta panggung seni yang di hadiri oleh berbagai seniman dan musisi yang ada di Provinsi Jambi, diantaranya Ismet Raja, Borju dan seniman lainnya.
Dialog harmoni dihadiri oleh Kepala Desa Semaran, Camat Kecamatan Pauh dan Kabid Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup. Namun Pihak PLTU yang diharapkankan warga bisa hadir dalam agenda dialog tidak terlihat dalam kegiatan tersebut.
Menurut Komunitas Semaran Bersatu, kehadiran PLTU di Desa Semaran telah menghasilkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat.
Pencemaran udara, tanah, dan air menjadi konsekuensi yang tidak dapat diabaikan, seiring dengan kelalaian yang terjadi terus-menerus dalam operasional PLTU.
Pemerintah, dalam hal ini dinilai lengah dan tidak responsif terhadap keluhan masyarakat, yang semakin memperparah dampak negatif setiap harinya.
Dalam dialog Faturrahman, Kabid Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun, mengatakan, pemerintah berkomitmen dalam pengawasan perusahaan.
“setidaknya kami lakukan 1 kali dalam setiap semester, sepanjang perusaahaan tersebut izin lingkungannya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Sarolangun, terkait informasi yang dibutuhkan bisa menemui bidang terkait di DLH Kabupaten Sarolangun,”ungkapnya.
Sementara itu terpisah Jufri Camat Kecamatan Pauh, menyebutkan, kewenangan Camat Pauh tentunya sangat terbatas terkait keberadaan perusahaan umumnya di Kecamatan Pauh, namun saya berharap keberadaan perusahaan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
“namun sejujurnya kontribusi perusahaan terhadap masyarakat masih minim umumnya di Kecamatan Pauh. disayangkan sepengetahuan saya di Kabupaten Sarolagun belum ada forum CSR (Corporate social Responsibility) sehigga kita tidak memiliki pengetahuan dan informasi mengenai peruntukan dana CSR,”sebutnya.
Terkait keberadaan PLTU di Desa Semaran, saya berharap perusaan memastikan kesehatan masyarakat bisa terjamin, sebab perusahaan menyebabkan pencemaran lingkungan hidup.
“Ini saya sampaikan karena penting untuk anak-anak kita yang berada di sekitar Perusahaan,”tutupnya.
Dalam dialog tersebut Hermansyah Kepala Desa Semaran mengatakan mengenai keberadaan PLTU di RT.06 Desa Semaran, mengaku banyak dampak pencemaran yang dihasilkan.
“saya baru 1 tahun menjabat Kepala Desa kedepan kami akan berkomunikasi dengan pihak Perusahaan tentunya saya akan berkomunikasi dengan Camat dan Pemerintah Daerah untuk dukungannya kedepan, karena kedepan harus ada kejelasan hak masyarakat dan kewajiban Perusahaan,”pintanya.
Tentunya dirinya berharap kedepan masalah ini menemui Solusi yang baik agar tidak terjadi konflik antara masyarakat dengan Perusahaan.
Terkait persoalan yang dihadapi masyarakat akibat keberadaan PLTU direktur Lembaga Tiga Berdik (LTB) Yuda mengatakan, masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Peran masyarakat sebagaimana dijelaskan dalam pasal 70 ayat (1) UU PPLH, peran serta masyarakat diantaranya (a) pengawasan sosial , (b) pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan. (c) penyampaian informasi dan/atau laporan.
“Penting juga bagi masyarakat memahami komitmen yang sudah terbangun antara masyarakat dan pihak Perusahaan PLTU sebelumnya, serta memahami dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), sebagai landasan bagi masyarakat dalam mengambil tindakan,”jelas yuda.
Terpisah Ibu Santi sebagai peserta menyampaikan, sampai hari ini PLTU tidak bertanggung jawab, daerahnya, banyak polusi, jalanan juga berdebu.
“dulu kami akan diberi Listrik gratis tapi nyatanya sampai hari ini tidak 1 pun janji yang di penuhi oleh PLTU, mereka PLTU aneh, undangan acara hari ini didepan PLTU pun mereka tidak bisa hadir,”keluhnya.
Pada sesi penutup kegiatan dialog dilanjutkan dengan pembacaan Maklumat Bersama Desa Bersama, Kegiatan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi semua pihak dalam membina hubungan yang harmonis antara masyarakat, pemerintah dan Perusahaan untuk mewujudkan keselamatan dan kesejahteraan. Untuk tujuan tersebut kami menyatakan maklumat:
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun dan Pihak PT. Permata Prima Elektrindo wajib terbuka perihal informasi publik diantaranya Dokument Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dokumen MoU kesepakatan antara Perusahaan dan masyarakat maupun dokumen lainnya.
2. Pemenuhan hak masyarakat Desa Semaran diantaranya: pengaspalan jalan menuju PLTU, Listrik gratis bagi warga di sekitar PLTU, 70 % pekerja dari masyarakat Desa Semaran, merealisasikan dana CSR untuk kesejahteraan masyarakat Desa Semaran.
3. Pihak Perusahaan berkewajiban dan harus berkomitmen untuk pemilihan, pelestarian lingkungan hidup.
4. Pihak Perusahaan berkawajiban melakukan pemerikasaan Kesehatan masyarakat secara gratis setidaknya 1 x dalam 3 bulan.
Demikian maklumat ini dibuat, agar dapat mejadi pedoman bersama bagi masyarakat, pemerintah dan PT. Permata Prima Elektrindo.
Rangkaian Kegiatan Harmoni Sedekah Bumi Untuk Keselamatan dan Kesejahteraan di tutup dengan penyerahan Hadiah Lomba Mewarnai dan melukis serta rangkaian kegiatan hiburan rakyat.
Kedepannya kegiatan ini dapat menjadi semangat bagi masyarakat dalam menjaga dan memonitoring kegiatan – kegiatan yang dapat merusak lingkungan akibat dari aktivitas PLTU yang ada di Semaran.(*)