Bangko – Beberapa kali tersandung perkara Pidana, nampaknya tak membuat jerah ZA Alias Eric (37) warga Jl, H Arahman Syukur No.01 Rt.19 Rw.05, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin Jambi.
Kali ini yang bersangkutan harus kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan oleh korban BA (24) atas laporan penggelapan terhadap 1 (satu) unit Sepeda motor R2 jenis Honda Beat warna Hitam tahun 2023 .
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis 07 Maret 2024 sekira Pukul 23.30 wib, saat korban sedang bekerja di Café Warkop Sekanti.
Dimana pada saat itu Bos korban yang bernama Andre diminta oleh tersangka untuk meminjamkan sepeda motor miliknya dengan alasan untuk menjemput rekannya.
Namun karena pada saat itu Andre tidak membawa motor kemudian korban diminta oleh Andre untuk meminjamkan sepeda motornya kepada Tersangka.
Setelah sepeda motor dipinjamkan kepada tersangka, hingga sampai hari Minggu 09 maret 2024 Pukul 14.00 Wib tersangka belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut.
Korban bersama Andre juga sudah berusaha mencari namun tidak bertemu, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,00-(empat belas juta rupiah) yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin.
Mengetahui adanya laporan peristiwa Penggelapan tersebut, Kapolres Merangin langsung perintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama tepatnya pada hari Sabtu 09 maret 2024 sekitar pukul 15:00 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan Tersangka ZA Alias Eric dibelakang rumah warga yang terletak dilingkungan Sapta Marga, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan pelaku penggelapan sepeda motor tersebut.
“Betul, tepatnya hari Sabtu 09 maret 2024 sekitar pukul 15:00 Wib. pelaku ZA Alias Eric berhasil kita amankan dan sekarang anggota masih melakukan pendalaman terkait R2 yang digelapkan tersebut serta kemungkinan adanya laporan-laporan lain terkait dengan Tersangka,”ungkap Kapolres Rabu 13 Maret 2024.
Salin itu lanjut Kapolres, setelah dilakukan penangkapan diketahui bahwa yang bersangkutan ini juga merupakan seorang Residivis dan sudah beberapa kali keluar masuk Penjara.
“Memang pelaku ini merupakan Residivis. Kita juga masih mendalami apakah ada keterlibatan orang lain kemudian apakah ada kejahatan lain yangbdilakukan saat ini masih kita dalami,”singkat Kapolres.(*)