Merangin – Unit Reskrim Polsek Tabir Polres Merangin meringkus empat pemuda karena terlibat pencurian tiang tower Milik PT Tower Bersama Group, Senin (05/08/24).
Empat pemuda yang Dimana 2 diantaranya masih dibawah umur berinisial , HM (29) , AP (25) , M (17) , AAG (17) Ditangkap karena terlibat mencuri Tower Tiang Internet milik PT Tower Bersama Group.
Kapolsek menyebutkan , Bahwa dari 4 empat pelaku tersebut ada 2 diantaranya masih berstatus pelajar dan tergolong masih di bawah umur.
“Dari 4 pelaku , 2 diantaranya masih berstatus pelajar dan dibawah umur , namun tetap kita proses sesuai peraturan yang ada” Kata Kapolsek Tabir.
Kapolsek menjelaskan Kronologi peristiwa tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 saat itu Pelapor diberitahu oleh Saudara Jupri mitra dari pada pelapor bahwasanya tiang tower internet di pinggir jalan lintas Sumatera Wilayah desa koto rayo, Kecamatan Tabir telah hilang dicuri orang.
“ada sekitar 27 Tiang tower telah hilang dan pelaku yang melakukan pencurian tiang tower tersebut menggukana Mobil SUZUKI Carry dan menuju arah muara bungo , Kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabir,”ungkap Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Tabir lansung melakukan Koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kota Muara Bungo atas kasus pencurian tiang tower tersebut.
“Kemudian pada hari Minggu 04 Agustus 2024 Sekitar Pukul 22.00 Wib , 4 Pelaku berhasil diamankan di Wilkum Polsek Kota Muara Bungo dan Kemudian dibawa ke Mako Polsek Tabir,” jelas Kapolsek.
Disebutkan Kapolsek, jika saat ini pelaku sudah diamankan, dari hasil introgasi para pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan kejahatan Pencurian Tiang Tower Milik PT Tower Bersama Group di Wilayah Desa Koto Rayo.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 27 (Dua Puluh Tujuh) Tiang Fiber Optik , 1 (Satu) Unit Suzuki Carry Hitam , 1 (Satu) Buah tangga susun , 1 (Satu) buah linggis, 1 (Satu) buah tiang. Pelaku sudah diamankan dan akan diproses lebih lanjut,”tegasnya.
Atas Kejadian itu , pelaku pencurian dikenai pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Dengan Hukuman 7 Tahun Penjara.(amn)