MERANGIN – Residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ,Usman alias Simon warga Sabahau, Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, tak menyangka jika yang mendatangi dirinya saat tengah nongkrong di warung, adalah unit Reskrim Polsek Tabir.
Usman ditangkap karena laporan M Iqbal, Yang menjadi korban saat acara bantai adat menyambut ramadhan beberapa waktu lalu.
Dari data yang di himpun menyebutkan bahwa kejadian Curas yang di alami korban, berawal saat korban bersama temannya nonton festival Bantaian Adat di Dusun Baru, setelah itu mereka berdua beranjak ke Pasar Baru untuk nongkrong.
Namun tiba-tiba datang kedua pelaku mengunakan Motor jenis CRf menghampiri mereka berdua sambil berkata “mengapa kalian duduk disini”
Dijawab oleh korban , “tidak ada, cuma ngobrol saja,” karena merasa jawaban korban yang sepertinya cuek, membuat pelaku emosi dan melarang kedua korban duduk-duduk dipinggir jalan.
Kemudian pelaku langsung memaksa ambil kunci motor Yamaha Jupiter Z1 warna hitam Nopol BH 4386 XF milik korban.
Selainnitu pelaku juga berlagak seperti anggota polisi sambil berkata jika ingin ambil kunci motor silahkan jemput di Polsek.
Selain itu korban juga di bawa pelaku menuju arah pasar. Namun sesampainya di Pasar bukanya ke Polsek, pelaku lantas menurunkan korban di belakang pasar dan mengajak duel.
Karena merasa tak bersalah lantas korban enggan meladeni tantangan dari pelaku yang mengajak duel tersebut.
Pelaku kemudian meminta rekanya Paisal yang berboncengan dengan pelaku untuk membawa motor korban.
Kemudian melarikan diri meninggalkan korbannya, dan membawa motor hasil rampasannya menuju suku anak dalam (SAD) yang berada di desa Koto Rayo, kecamatan Tabir dan menjual motor tersebut ke SAD dengan harga Rp 2,7 juta.
Kapolsek Tabir AKP Munthe melalui Kanit Reskrim Iptu Adde Ramadhani, membenarkan penangkapan Smon, pelaku pencurian sepeda motor yang berlagak sebagai anggota polisi tersebut.
” Benar pelaku perampasan motor di jalur dua pasar Baru, Berhasil kami tangkap, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,”ungkap Kapolsek.
Selain itu lanjutnya, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan pelaku berupa 1 buah BPKB sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1, warna hitam nopol BH 4386 XF warna hitam ,1 Lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna hitam.
“pelaku sudah di amankan di rutan Polsek Tabir dan terancam akan dikenakan pasal 368 KHUP dengan ancaman 9 tahun penjara,”tutupnya.(*)