Pengawas Kecamatan Jangkat Timur Buka Rekrutmen Pengawas TPS, Ini Syaratnya Klik Disini…

Bangko – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Jangkat Timur, Kabupaten Merangin membuka Pendaftaran Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Serentak 2024.

Ketua Panwascam Jangkat Timur sekaligus ketua Pokja Sofrian Hadi saat dikonfirmasi mengatakan, pendaftaran PTPS tersebut dibuka mulai tanggal 12 sampai 28 September 2024.
“Rekruitmen ini berlaku untuk seluruh warga ber KTP Merangin, tidak hanya khusus yg ber KTP Jangkat Timur, jadi silakan mendaftar segera sebelum 28 September 2024″ungkap sofrian Hadi 13 September 2024.
Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Kantor Sekretariat Panwascam Jangkat Timur, Kabupaten Merangin.
“Bagi Masyarakat yang berminat mendaftar bisa mendatangi Kantor Panwascam untuk mengambil formulir pendaftaran,”ungkap ketua panwascam Jangkat Timur lagi.

Adapun jumlah Pengawas TPS yang diterima sebagai berikut :

1. Rantau Suli 3 TPS
2. Pematang Pauh 2 TPS
3. Beringin Tinggi 2 TPS
4. Gedang 2 TPS
5. Tanjung Benuang 2 TPS
6. Jangkat 2 TPS
7. Koto Baru 1 TPS
8. Tanjung Alam 1 TPS
9. Tanjung Mudo 1 TPS
10. Koto Teguh 1 TPS
11. Baru 1 TPS
12. Simpang Talang Tembago 1 TPS
13. Talang Tembago 1 TPS
14. Kabu 1 TPS

Adapun Persyaratan Pendaftaran, SebagaiBerikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21tahun.
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 45, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 1945 4. Mempunyai integritas,berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
  4. Mempunyai keahlian dan kemampuan yang berkaitan dengan kepemiluan, ketatanegaraan,kepartaian, dan pengawasan pemilu.
  5. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

 

Berkas lamaran yang harus disertakan pada berkas, yakni:

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Jangkat Timur.
  2. Foto copy e-KTP.
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar.
  4. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir atau disahkan pejabat berwenang atau menyerahkan foto copy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
  5. Daftar Riwayat Hidup.

Surat pernyataan bermaterai yang memuat:

  • Setia kepada Pancasila, UUD 45, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 1945.
  • Sehat jasmani dan rohani dan bebas narkotikaTidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangan waktu 5 tahun terakhir.
  • Tidak pernah dipidana penjara.
  • Bersedia bekerja penuh waktu.
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatanpolitik,jabatan di pemerintahan, BUMN, BUMD,selama masa keanggotaan.
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.(*)