Bangko – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Jangkat Timur, Kabupaten Merangin membuka Pendaftaran Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Serentak 2024.
Adapun jumlah Pengawas TPS yang diterima sebagai berikut :
1. Rantau Suli 3 TPS
2. Pematang Pauh 2 TPS
3. Beringin Tinggi 2 TPS
4. Gedang 2 TPS
5. Tanjung Benuang 2 TPS
6. Jangkat 2 TPS
7. Koto Baru 1 TPS
8. Tanjung Alam 1 TPS
9. Tanjung Mudo 1 TPS
10. Koto Teguh 1 TPS
11. Baru 1 TPS
12. Simpang Talang Tembago 1 TPS
13. Talang Tembago 1 TPS
14. Kabu 1 TPS
Adapun Persyaratan Pendaftaran, SebagaiBerikut:
- Warga Negara Indonesia.
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21tahun.
- Setia kepada Pancasila, UUD 45, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 1945 4. Mempunyai integritas,berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
- Mempunyai keahlian dan kemampuan yang berkaitan dengan kepemiluan, ketatanegaraan,kepartaian, dan pengawasan pemilu.
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Berkas lamaran yang harus disertakan pada berkas, yakni:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Jangkat Timur.
- Foto copy e-KTP.
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir atau disahkan pejabat berwenang atau menyerahkan foto copy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
- Daftar Riwayat Hidup.
Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
- Setia kepada Pancasila, UUD 45, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 1945.
- Sehat jasmani dan rohani dan bebas narkotikaTidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangan waktu 5 tahun terakhir.
- Tidak pernah dipidana penjara.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatanpolitik,jabatan di pemerintahan, BUMN, BUMD,selama masa keanggotaan.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.(*)