Pengawas Kecamatan Pangkalan Jambu Buka Rekrutmen Pengawas TPS, Ini Syaratnya

Merangin – Badan pengawas pemilu kabupaten Merangin Melalui Panwascam Pangkalan Jambu, membuka kesempatan bagi butra putri Kecematan Pangkalan Jambu untuk ikut bergabung sebagai Pengawas TPS untuk pemilihan serentak pada tanggal 27 November tahun 2024 untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur dan Bupati dan wakil Bupati.

Bagi yang ingin bergabung untuk menjadi pengawas TPS silahkan datang kesekretariat panwascam pangkalan Jambu yang terletak dijalan Bangko – Kerinci, Desa Sungai
Di buka dari jam 8.00 pagi sampai jam 16.00 setiap harinya.

Adapun Jumlah Pengawas TPS Yang diterima sebagai berikut :

1.Desa Sungai Jering 2 TPS
2.Desa Bunggotanjung 2 TPS
3 Desa Tiga Alur 2 TPS
4.desa bukit Perentak 1 TPS
5.Desa baru PKL Jambu 1 TPS
6.Desa Birun 2 TPS
7.Desa Kampung limo 2 TPS
8.Desa tanjung mudo 1 TPS

Adapun Persyaratan Pendaftaran, Sebagai Berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2.  Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21tahun
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 45, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 1945 4. Mempunyai integritas,berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
  4. Mempunyai keahlian dan kemampuan yang berkaitan dengan kepemiluan, ketatanegaraan,kepartaian, dan pengawasan pemilu
  5. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

Berkas lamaran yang harus disertakan pada berkas, yakni:

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Pangkalan Jambu.
  2. Foto copy e-KTP.
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar.
  4.  Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir atau disahkan pejabat berwenang atau menyerahkanfoto copy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
  5. Daftar Riwayat Hidup.

Surat pernyataan bermaterai yang memuat:

  • Setia kepada Pancasila, UUD 45, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 1945.
  • Sehat jasmani dan rohani dan bebas narkotika Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangan waktu 5 tahun terakhir.
  • Tidak pernah dipidana penjara.
  • Bersedia bekerja penuh waktu.
    Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik,jabatan di pemerintahan, BUMN, BUMD,selama masa keanggotaan.
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.(*)