Amir Tamsil: Perintah Pak Bupati
Bangko – Bupati Merangin H Mashuri perintahkan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKM-PP) untuk menyetop pembangunan puluhan kios pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Mayor Syamsudin Uban Pasar Bawah Bangko.
Penyetopan tersebut karena pembangunan kios yang dilakukan PKL terlalu dekat dengan badan jalan, sehingga pembangunannya di Setop oleh Bupati Merangin.
Hal ini seperti diungkapkan Plt Kepala DKUKM-PP Merangin Amir Tamsil saat dikonfirmasi,kata dia penyetopan pembangunan sedikitnya 40 kios PKL guna merelokasi pedagang korban kebakaran depan Bank 9 Jambi pada 2021 lalu.
“Iya, saya di telpon pak Bupati (Mashuri), beliau merintahkan untuk setop pembangunan kios PKL pasar bawah sore kemaren,” kata Amir Kamis (22/6/2023).
Ditanya kenapa pembangunan kios di setop, dan sampai kapan, apakah ada hubungannya dengan pembangunan yang sebelumnya direncanakan non permanen,?mantan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Merangin itu enggan berkomentar terlalu banyak.
“Kalo itu konfirmasi langsung ke pak Bupati,”sambungnya.
Infomasi yang dihimpun, penyetopan pembangunan kios PKL diatas lahan milik pemerintah daerah Merangin itu lantaran Bupati Mashuri tidak diberitahu konsep bangunan permanen.
Hingga berita ini di publis, Bupati Mashuri masih berada diluar daerah sedang melakukan perjalanan dinas.
Sementara terpisah Sekda Merangin Fajarman mengakui, bahwa pemerintah daerah Merangin mengeluarkan izin penggunaan lahan untuk mendirikan kios kepada pedagang eks kebakaran kios depan Bank 9 Jambi pada 2021 lalu. Tetapi tidak adanya kerjasama daerah dalam hal pembangunan kios tersebut.
Dikatakan Fajarman, bahwa puluhan pedagang korban kebakaran kios tersebut akan di relokasi, hanya saja pemerintah daerah cuma menyediakan lahan.
“Yang ada mereka minta izin untuk penggunaan lahan, terkait bentuk kiosnya bagaimana, teknisnya bagaimana itu antara mereka sesama pedagang,” kata Fajarman .
Dilanjutkan Fajarman selain memberikan izin penggunaan lahan untuk pembangunan sedikitnya 40 kios PKL, pemerintah juga memberi syarat kepada pedagang agar membangun kios nanti rapi dan tidak kumuh.
“Jadi mereka (pedagang-red) akan mencari orang yang akan membangun kios dengan syarat tidak kumuh, ada nilai keindahan, minimal catnya warna hijau dan menjaga lingkungan,”pintanya.
Meski begitu, Fajarman berharap untuk pembangunan kios PKL itu pemerintah memang tidak ada kerjasama daerah akan tetapi hanya sebatas izin penggunaan lahan pemda.
“Kalo dengan pedagang terkait bentuk bangunan kita tidak ada kerjasama, kita hanya memberi rambu-rambu saja (tidak kumuh, rapi, dan menjaga lingkungan),” jelasnya.
Mantan Kepala BPKAD itu menegaskan, bahwa bangunan kios PKL tidak permanen, jika nanti pemerintah ingin menggunakan lahan tersebut mereka siap meninggalkan tempat itu.
“Itu gak permanen loh ya, perjanjiannya ada, kapanpun kita mempergunakan lahan mereka siap,”lanjutnya.
“Kalo dibangun dengan baja ringan coz (biaya-red) yang dibutuhkan sekitar 15 juta rupiah, pedagang kecil kalo segitu teduduk dio, makanya dari pada dak jadi dibangunlah dengan dinding bata dengan biaya 8 juta perkiosnya. Karena sudah 2 tahun tidak selesai-selesai,”terangnya.
Ditanya kenapa tidak membangun kios PKL diatas lahan milik Pemda dengan anggaran daerah yang biayanya berkisar 300 jutaan rupiah, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) itu pesimis karena keterbatasan anggaran.
“Kalo dibangun dengan dana pemda, pertama kita gak punya duit, kedua itukan terkesan permanen, padhal kita kan hanya melimpahkan sementara, pada saat nanti kita akan menggunakan lahan untuk peruntukan lain mereka siap untuk meninggalkan sesuai dalam perjanjian itu di atas materai, persatu orang pedagang. Kalo nantinya ada yang mau oper alih sewa kalo tidak lapor kita maka di disk atau haknya dicabut. Kemudian untuk nominal sewa lahan itu pertahunnya akan dibahas setelah bangunan kios selesai dibangun,”pungkasnya.(*)