Banhko – Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan pada Senin 31 Juli 2023 Kemarin sekira pukul 08:00 Wib.
Penangkapan pelaku atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-115 / VII / 2023 /Res Merangin / Polda Jambi Tanggal 22 Juli 2023 yang dilaporkan ke Polres Merangin.
Tersangka yakninya WK Alias IWAN (40) yang merupakan warga BTN Alam Barajo, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Iya tak dapat mengelak ketika diamankan oleh Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin, dimana pada saat itu Tersangka sedang asik duduk diwarung ujung jalur tiga, Desa Sei Ulak, Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
Selanjutnya Tersangka langsung diamankan ke Polres Merangin untuk dimintai keterangannya.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, melalui Kasat Reskrim IPTU Mulyono saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan SP terkait permasalahan jual beli tanah miliknya, dimana akibat perisiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp.13.000.000. (tiga belas juta rupiah).
Dijelaskan Kasat, kejadian itu berawal sekitar bulan Oktober 2022, dimana saat itu Tersangka datang kerumah Pelapor dengan maksud akan membeli tanah yang sudah bersertifikat.
Kemudian Tersangka mengatakan akan membeli tanah tersebut dengan cara meminjam sertifikatnya untuk dijadikan agunan di Bank setelah cair maka akan dibayarkan.
“Akan tetapi setelah sertifikat diserahkan oleh korban kepada Tersangka hingga sampai bulan Juli 2023, tersangka ini selalu ingkar janji. Akhirnya korban membuat laporan dan langsung kita tindak lanjut dengan cara mengamankan tersangka”. Ujar Kasat Reskrim.
Terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly menambahkan Terhadap Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP Tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancamana 4 tahun penjara.
“namun demikian Polres Merangin akan tetap memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan tersebut,”singkat Rully.(*)