Sekwan di Periksa Kejari Terkait Temuan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

BANGKO – Kasus   tunjangan perumahan  anggota  DPRD  Kabupaten   Merangin, pada   tahun  2017  – 2023  menyedot anggran milyaran    rupiah   menjadi temuan  oleh  BPK  sepertinya   akan meruncing.

Pasalnya, setelah hasil Laporan Hasil Pemeriksaan  (LHP) BPK  keluar,  Sekwan    Fauziah kemaren beberapa  hari yang lalu,    dikabarkan nyaris seharian diperiksa pihak Kejari Merangin pada Senin 3 Juli 2023.

Hal ini diakui, salah satu mantan Kabag DPRD, yang ikut diperiksa Kasi  Intel    Adiyaksa Kejari Merangin ke media ini.

“Sepertinya kasus tunjangan  anggota DPRD Merangin dari 2017 –  2023,  naik ke  Kejari setelah  jadi temuan BPK.  Kami sudah   periksa, Sekwan kabarnya  seharian diperiksa,” ungkapnya.

Kata dia, Kasus ini terbongkar menurutnya berawal dari Perpub, nomor : 67, tahun 2018 tetang hak keuangan Administratif    Pimpinan dan anggota dewan yang dianggap kelebihan bayar oleh BPK
sebesar Rp 13. 200.000 (tiga  belas juta  dua ratus ribu rupiah).

“Pas LHP keluar bulan April,  2023 ternyata   Rp 13.200.000 itu, dianggap tidak wajar.  Maka BPK menyarankan Perbup tersebut  dirubah. Yang wajar menurut BPK Rp  7.400.000. (tujuh juta   empat   ratus ribu  rupiah,” beber   sumber.

Menariknya lagi, kata sumber, seiring kian waktu berjalan Perbup tersebut, tidak  dirubah. Bahkan pihak Sekwan terbukti  diduga telah terjadi pembayaran tunjungan perumahan tanpa dasar sekitar satu bulan.

“Seharus Perbup dirubah dulu, baru boleh dibayarkan. Karena ada interpensi Dewan, satu bulan untuk bulan Mei  2023, dibayarnya tanpa merubah Perbup. Ada sekitar Rp 250 juta anggaran yang tidak dipertanggung jawabkan, itu pidana murni,”  tegas sumber lagi.

Dalam hal ini, tuturnya, anggota Dewan jelas lepas tangan karena semua bertanggug jawab Fauziah selaku Penguna Anggaran (PA) di Sekretariat DPRD tersebut.

“Kasus pertama, kelebihan bayar belum selesai, ditambah lagi kasus kedua membayar tanpa dasar. Jadi dua kasus. Sekarang  ini, yang tanpa dasar bayar dikejar Kejaksaan karena ada kerugian Negara disitu,” tukasnya.

Sedangkan, Sekwan DPRD Fauziah dikonfirmasi tidak menapik bahwa dia diperiksa Kejari.

“Bukan diperiksa, tapi diminta keterangan. Kalau diperiksa itu sadis amat bahasanya.  Kejari menanyakan seputaran proses Perbup, saya bilang tidak tau karena bukan masa saya,” jawab Fauziah melaui telpon Via Whatssapp.

Fauziah mengatakan,bsedikitnya dirinya diminta keterangan selama kurang lebih dua jam. pihak Kejaksaan mempertanyakan dasar pembayaran tunjuangan apa sudah sesuai Perbup.

“Mereka hanya mempertayakan seputaran Perbup. Itulah cuma, karena saya mendapat laporan Kabag lama, sudah juga dipanggil,”sebut Fauziah.

Sementara terpisah, Kasi Intel Kejari Merangin, Ari dibincangi media ini melalui Via Whatsapp, mengakui bahwa telah memanggil sejumlah pejabat DPRD terkait temuan BPK tersebut.

“Ya, seputar itulah, sekarang lagi mengumpul data, tunggu aja rilis nanti dikabari,”singkat Ari.(*)