Bangko – Seorang warga Desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin dikabarkan meninggal dunia di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) pada Rabu (5/7/2023).
Informasi yang dihimpun, M Sarwi (31) meninggal dunia karena tertimbun tanah saat bekerja mencari emas yang lokasinya diwilayah mangkilam Desa Telun, Kecamatan Nalotantan.
“Kemaren Almarhum Sarwi sudah dimakamkan, korban meninggal dunia karena tertimbun tanah saat bekerja didalam lubang PETI dompeng,” kata warga Desa Muara Jernih yang meminta namanya tidak ditulis. Kamis (6/7/2023).
Ia menjelaskan, korban merupakan pekerja dan meninggalkan satu orang anak.
“Korban bekerja mencari emas di lokasi PETI milik Ison, mereka bekerja dengan rombongan dari Muara Jernih, semua biaya akomodasi ditanggung Pemilik dompeng, emas jugo Ison yang beli,” jelasnya.
Namun hingga saat ini polisi belum mengamankan pemilik tambang emas illegal yang lokasinya dekat dari dua Desa Muara Jernih dan Desa Telun tersebut.
Kapolsek Bangko, Iptu Rhamadan Agustiansyah saat di konfirmasi media ini via telpon dan WhatsApp ke nomor 082358887XXX bernada aktif dan berdering namun tidak diangkat.
Begutupun dengan Kapolsek Tabir Ulu, Iptu Deni saat di konfirmasi juga tidak memberikan tanggapan dan terkesan bungkam.(*)