Bawaslu Merangin Himbau Peserta Pemilu Pilpres Dan Pileg Untuk Tidak Berkampanye Di Masa Tenang

Bangko – Peserta pemilu legislatif dan Pilpres tahun 2024 diminta untuk tidak melakukan kampanye diluar batas yang ditentukan.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, kampanye pada Pemilu legislatif dan Pilpres tahun 2024 berlangsung selama 75 hari yang mana kegiatan tersebut sudah dimulai sejak 28 November 2023 lalu dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.

Setelah jadwal kampanye, tahapan selanjutnya adalah Minggu tenang atau masa tenang. Untuk Minggu tenang ini hanya dilakukan selama tiga hari, yaitu 11 hingga 13 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin, Himun Zuhri menyebut, Bawaslu Merangin menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak melakukan aktifitas kampanye dalam bentuk metode apapun.

“Ingat, ada ancaman pidana bagi siapapun yang melakukan kampanye diluar jadwal,” kata Humun Zuhri.

Selain melarang kampanye diatas tanggal 10 februari, Bawaslu Merangin juga menghimbau agar peserta pemilu dapat menertibkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye sebelum masa tenang yang akan dimulai pada 11 Februari.

“Kita minta seluruh peserta pemilu untuk menertibkan APK yang tersebar di berbagai tempat,” katanya.

Minggu tenang merupakan waktu yang rentan akan terjadinya segala bentuk kecurangan.

Oleh karena itu, mantan wartawan ini menyebut jika masyarakat juga harus peran aktif dalam mengawasi proses pemilu hingga selesai. (*)