Bangko – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Warga Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai harus diaman Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai Polres Merangin pada Kamis 7 September 2023 sekitar pukul 09.00 Wib, Karena terlibat pembelian Beras namun tidak dibayar.
Seorang ibu muda (IRT) tersebut yakninya dengan inisial SY (30) yang merupakan warga Dusun Sungai Tebal Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin.
SY diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lembah Masurai berdasarkan laporan polisi dari korban yakni Suparto (51) yang merupakan warga Rt 01, Rw 01, Dusun 1, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu – Lampung.
Dari data yang berhasil dirangkum, Kejadian itu berawal pada hari sabtu (02/10/2021) lalu, sekira pukul 15.00 Wib.
Dimana saat itu tersangka SY menghubugi korban melalui Hand Phone (HP) dengan maksud memesan beras kepada pelapor sebanyak 7 (tujuh) ton.
Setelah beras dikirim beserta nota pengiriman dan diterima oleh tersangka, kemudian tersangka tidak membayarkan uang hasil penjualan beras tersebut sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.360.000.000.- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
Sementara itu Kapolsek Lembah Masurai IPTU Rezi Darwis saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa sebelumnya pada Senin 14 Agustus 2023 lalu mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peristiwa penipuan dan atau penggelapan.
Setelah mendapat laporan tersebut lanjutnya, dirinya memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan perihal laporan tersebut.
“Setelah kita lakukan penyelidikan ditemukan fakta adanya unsur tindak pidana, sehingga Tersangka langsung diamankan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”ungkap Kapolsek.
“Namun demikian kami tetap membuka peluang bagi kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian. Kita juga menyerahkan kepada kedua belah pihak bagaimana menyelesaikan persolan tersebut,”ujar Kapolsek.
Akibat perbuatan tersebut kata Kapolsek,Tersangka saat ini harus diamankan disel tahanan Polsek Lembah Masurai karena telah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,”pungkas Kapolsek.(*)