Bangko – Seorang ayah di Merangin bukan menjadi ayah dan suami yang baik, namun sebaliknya iya tega menganiaya istrinya hingga harus dibawa kerumah sakit untuk dilakukan pengobatan.
Pelaku ternyata bernama Citra Sugiono 30 Tahun warga C2, Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Sugiono sendiri kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya usai menganiaya istrinya sendiri.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan istrinya ke Polres Merangin pada Minggu 28 Mei 2023 dengan Laporan Polisi No 76 / V / Spkt . Reskrim / Polres Merangin / Polda Jambi, jika dirinya mendapat perlakuan tidak wajar dari suami tercintanya.
Berbekal laporan tersebut pihak kepolsian dari Polres Merangin lansung bergerak ke C2, Desa Sungai Kapas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tengah berada dirumahnya tanpa perlawanan.
Dari data yang berhasil dihimpun, kronologis penganiyaan itu berawal pada Hari Sabtu Tanggal 20 Mei 2023 sekitar jam 06.30 Wib.
Pada saat itu anaknya yang bernama Raisya Citra Arrum yang masih berumur 3 Tahun menangis merebut Hanpone
miliknya, Namun ayahnya bersikeras tidak mau memberikan Hanpone tersebut kepada anaknya.
Karena sudah emosi, lantas secara tiba – tiba Hanpone tersebut di lempar oleh ayahnya ke arah dapur dengan keras.
Melihat kejadian itu, lalu istrinya secara spontan menegur suaminya dengan kata-kata ” Kok Punya suami tidak punya
Otak seperti ini dan setiap ada masalah tetap dengan kekerasan pasti Hanpone di
banting. Kalau ada masalah sepele pasti dibesarkan dan main ancaman” Sambil
menggendong anak keluar rumah untuk pergi kerumah orang tuanya.
Namun baru sampai dihalaman rumah, istrinya langsung di tarik oleh suaminya sampai terjatuh sambil
memeluk anaknya yang masih berumur tiga tahun tersebut.
Tak sampai disitu karena sudah naik pitam, istrinya yang masih terjatuh lalu secara tiba – tiba ditendang oleh suaminya di bagian paha sebelah kanan yang mengakibatkan korban harus dibawa kerumah Sakit Kolonel Abunjani, untuk dilakukan pengobatan.
Karena merasa perbuatan tersebut sudah melampau batas, lantas korban yakni istrinya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin untuk ditindak lanjuti.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Rully saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, saat ini pelaku yang merupakan suami dari terlapor sudah diamankan di Polres Merangin untuk diperoses lebih lanjut.
“Pelaku sendiri diamankan berkat laporan istrinya sendiri, bahwa telah terjadi tindak pidana KDRT, berbekal laporan dan barang bukti adanya penganiyaan pelaku berhasil kita amankan,”ungkap Rully.
Dikatakan Rully, jika pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan, sedangkan barang bukti adanya tindakan kekerasan yakninya adanya satu lembar bukti berobat dirumah sakit umum Kolonel Abunjani Bangko.
“Pelaku akan dikenakan tindak pidana “KDRT atau Penganiayaan, Sebagaimana dimaksud dalam UU NO. 23 tahun 2004 pasal 44 atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 (lima) Tahun penjara dan denda 15 juta rupiah,”singkat Rully.(*)