Terlibat Kasus Penggelapan Mobil Calya, Dika Dijemput Kepolisian Dirumahnya

Bangko – Dika (34), warga Pematang Permai Kecamatan Nalo Tatan, Kabupaten Merangin, Jambi, harus tertunduk dihadapan Kepolisian Polres Merangin pada Kamis 17 Juni 2023.

Saat dijemput di Kediamannya oleh Tim Elang Polres Merangin, Dika tak bisa mengelak iya lansung di gelandang ke Polres Merangin sambil di Borgol ditanggannya karena diduga kuat melakukan penggelapan.

Dika ini ditangkap lantaran terbukti dengan sengaja, menggelapkan mobil Calya dengan no Polisi BH 1564 WD milik Gela Yulianti (33), warga BTN Griya Bangko Asri, Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.

Penangkapan pelaku penggelapan itu berawal saat Tim Elang sat reskrim Polres Merangin mendapatkan Laporan Informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Penggelapan.

Kejadian itu terjadi pada hari sabtu tanggal 25 Februari 2023, sekira pukul 20.00 Wib di Warung/Toko milik korban Gela Yulianti di sekitar bawah jembatan layang Pasar Baru, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Mendapati laporan tersebut melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil dibekuk pada hari Kamis tanggal 15 juni 2023 pukul 10.00 wib dikefiamannya, Sungai Ulak, Pematang Permai RT.000 RW.000, Kecamatan Nalo Tantan.

“Berdasarkan LP/B/90/VI/2023/SPKT/ Polres Merangin / Polda Jambi tanggal 15 Juni 2023, kita berhasil mengamankan lelaki bernama Dika atas dugaan penggelapan,” ungkap Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ardinata melalui Kasubsi Humas Polres Merangin Aiptu Rully.

Dikatakan Rully, kasus ini terjadi sejak tanggal (25/06/2023), hari Sabtu sekira empat bulan lalu, pukul 20:00 WIB, ditoko milik pelapor.

“Atas dasar itu, tepat tanggal (15/06/2023) Juni korban akhirnya melapor. Lalu tim Elang Melakukan Pengembangan dan mencari keberadaan pelaku,” tambahnya.

Setelah dilacak, ternyata pelaku sedang berada dirumah kediaman orangtuanya di Pematang Permai, Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan.

“Sekitar Jam 10:00 WIB, dan melalui cara persuasif, anggota kita berhasil membawa dia (Pelaku) , berserta Barang Bukti (BB), Mapolres untuk ditindak lajuti,” tuturnya.

Kasat juga mengatakan, dalam keterangannya, ia tersangka juga mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan satu unit Mobil Calya milik Gela Yulianti tersebut.

” Atas perbuatanya, tersangka sudah melanggar pasal 372 KUHP. Ancamannya, hukuman penjara maksimal empat penjara,” tukasnya.(*)