Bangko – sampai saat ini diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin belum juga menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemerintah Daerah Merangin.
Belum ditandatangani NPHD tersebut, dikarenakan tidak ada kesepakatan nilai NPHD antara Pemerintah Kabupaten Merangin dan KPU Kabupaten Merangin.
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan himbauan kepada pemerintah daerah dan KPU untuk segera melaksanakan penandatanganan NPHD 40 persen dana pilkada untuk tahun anggaran 2023 selambat-lambatnya 10 November 2023 beberapa hari lalu.
Terkait hal tersebut Agus Zainudin Kepala Bapeda Kabupaten Merangin mengaku jika Pemerintah Kabupaten Merangin sendiri sudah melakukan upaya terkait penandatanganan NPHD tersebut agar tepat waktu.
Namun dalam perjalanan, setelah dilakukan pembahasan bersama KPU Merangin awalnya ada kesepakatan Dengan KPU Kabupaten Merangin dengan nilai anggaran sebesar 33 Miliar.
“Awalnya sudah disepakati 33, apabila dalam tahapan tidak mencukupi dengan anggaran 33 Miliar, Pemda menjamin menambah dengan merubah pergeseran anggaran.Kajian pemerintah dengan anggaran 33 Miliar itu sudah cukup menurutnya apabila nanti pada akhirnya ada 3 pasang calon. Namun kemudian KPU Merangin malah tidak mau menandatangani kesepakatan NPHD itu,”ungkap Agus saat dikomfirmasi Jum,at 17 November 2023.
Hal itu lanjut Agus, Sesuai arahan mendagri juga sama, Pada kalusal NPHD ditambahkan apabila dalam tahapan tidak mencukupi, maka akan dilakukan perubahan NPHD senilai 36 M dan pemerintah daerah menambah anggaran tersebut dengan melakukan penggeseran APBD dengan mennambah anggaran mendahului perubahan APBD.
“Pemerintah sendiri menjamin, kalau perlu buat surat perjanjian antara KPU dan Pemda. Sementara APBD kita sahkan, jika maksa 36 Miliar dalam arti menyuruh kita melawan hukum, karena dalam APBD aturannya hanya boleh sekali saja perubahan,”sebut Agus.
Selain itu Agus menyebut jika Kajian KPU terkait NPHD tersebut tidaklah mendasar, hal itu juga terbukti dari beberapa kali KPU Kabupaten Merangin melakukan perubahan dalam NPHD tersebut.
“Awalnya 52 Miliar, kemudian setelah dikaji turun lagi 47 Miliar, kemudian terakhir ke 36 miliar. Hitung – hitungan kita tim TAPD kemudian cukup dengan anggaran 33 Miliar. Masak setiap kegiatan harus ada baju kan tidak masuk akal,”sebut Agus.
“Seharusnya KPU sendiri setiap Pleno anggaran, Pemda harus dilibatkan sehingga bisa bersama menggagas anggaran Pilkada untuk Kabupaten Merangin,”timpal Agus.
Sementara itu Gubernur Jambi Al haris saat diwawancarai sejumlah awak media, menyebutkan jika NPHD tersebut sudah ditandatangai oleh beberapa daerah, kemudian yang belum menandatangani NPHD tersebut satu daerah yakninya Kabupaten Merangin.
“Ya ini merupakan tanggung jawab kami, pemerintah daerah untuk menyiapkan dana pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah 2024. Kalau untuk Pileg dan Pilpres itu semua dana Pusat.maka sesuai arahan Mendagri tahun 2023 ini pemerintah sudah harus menganggarkan 40 persen, kemudian sisanya 60 persen dianggarkan tahun 2024,”ungkap Gubernur Jambi Al haris.
Sementara itu terpisah Ketua KPU Merangin Shobirin dikonfirmasi tak menampik, bahwa Nota Perjanjian Hibah Daerah atau suntikan dana daerah untuk KPU belum ditandatangani.
“Terkait NPHD itu bukan belum ditandatangani tapi belum ada kesepakatan tertulis,” kata Shobirin. Minggu (12/11/2023).
Dikatakan Shobirin, untuk pelaksanaan Pemilukada yang ideal dengan anggara 33 milyar rupiah itu dianggap belum mencukupi.
“Untuk Pelaksanaan pemilu yang ideal jumlah segitu (33 milyar rupiah – red) belum mencukupi, kalau sekedar melaksanakan pemilu 20 M jugo cukup tapi iyo, gaji PPK, PPSnyo 500 ribu, itulah contohnya,” ujarnya.
Diketahui, KPU Merangin sebelumnya mengajukan Dana Pilkada 2024 sebesar 36 miliar rupiah, namun karena keterbatasan anggaran angka itu mengerucut menjadi 33 milyar rupiah lebih.
Meski berkurang, dana pemilukada serentak 2024 yang diusulkan KPU Merangin masih terbesar jika dibandingkan dengan 11 kabupaten/kota lainnya di provinsi Jambi.(*)