Bangko – Peristiwa memilukan dialami oleh seorang gadis remaja berinisial YQ (15), niat hendak pulang kerumah orang tuanya, korban harus mengalami nasib pahit setelah diancam akan dibunuh dan diperkosa oleh Tersangka AS (21) yang merupakan warga Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin.
Peristiwa tersebut bermula pada hari minggu (11/02/2024) sekira pukul 16.00 wib, dimana pada saat itu korban hendak pulang dari Sungai Manau menujuh Desa Danau.
Kemudian Tersangka yang juga merupakan teman dekat korban berinisiatif akan mengantarkan korban pulang.
Namun bukannya mengantarkan pulang ke Desa Danau, korban malah dibawah Tersangka menuju Kabupaten Kerinci.
Sesampainya di Kerinci, korban langsung dibawa ke kos-kosan oleh Tersangka dan setelah itu Tersangka langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan sambil mengancam akan membunuh korban jika korban tidak mau melakukan hubungan badan.
Merasa nyawanya terancam, korban hanya bisa menangis dan pasrah ketika Tersangka berhasil memperkosa korban.
Peristiwa tersebut bisa terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya pada hari Jum’at 22 Maret 2024 beberapa hari lalu kepada orang tuanya.
Tak terima anak gadisnya diperkosa dan diancam akan dibunuh oleh Tersangka selanjutnya orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin .
“Betul, setelah menerima laporan dari korban, saya langsung perintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin untuk melakukan penyelidikan dan alhamdulillah pada hari Jum’at itu juga sekira pukul 13.00 Wib Tersangka berhasil kita amankan,”ungkap Kapolres Merangin AKBP Rury Roberto Senin 25 Maret 2024..
Ditempat terpisah Kasubsi Penmas AIPTU Ruly juga menjelaskan hal senada dan mengatakan bahwa Tersangka diamankan oleh Tim Opsnal pada saat sedang nongkrong dipinggir jalan Desa Simpang Parit.
Setelah diamankan pelaku selanjutnya langsung digelandang ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.
“Ya, saat ini Tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik dan dari hasil pemeriksdaan sementara Tersangka mengakui semua perbuatannya,”ungkap Rully.
Sedangkan terhadap tersangka sendiri lanjut Rully, akan diterapkan Pasal 81 ayat (1),(2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang nomor nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto 332 KUHPidana.
“dengan ancaman diatas 5 Tahun Penjara,”tutup Rully.(*)