Merangin – Para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada diwilayah Kabupaten Merangin, tampaknya tak mengindahkan himbauan terkait larangan aktifitas PETI yang dilakukan oleh Polres Merangin.
Hal tersebut dibuktikan masih adanya aktifitas PETI di Kabupaten Merangi, alhasil 5 orang pelaku PETI kembali diamankan Polres Merangin pada hari Rabu 06Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib di Desa Benteng, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin.
Penangkapan 5 pelaku PETI itu bermula saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas PETI “Lobang Jarum” di Desa Benteng, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin.
Berbekal informasi tersebut selanjutnya Personil Sat Reskrim Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya 5 orang tersangka berhasil diamankan.
Adapun identitas kelima orang yang berhasil diamankan tersebut yakni W (28), S (47), W (27), NR (40), dan D (42), Pada saat diamankan turut disita barang bukti berupa 4 (Empat) Buah Karung warna Putih Berisi Pasir.
Tiga helai karpet warna merah, Satu buah selang spriral warna biru dan Satu buah dulang.
Saat ini diketahui tersangka dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan di Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto saat dikonfirmasi awak media, membenarkan perihal penangkapan tersebut, dan menerangkan bahwa untuk Tersangka dan barang bukti sekarang ini sudah diamankan di Polres Merangin dan masih dilakukan pemeriksaan .
“Benar, kita telah berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sebagai pelaku PETI dengan istilah Lubang Jarum tersebut dan kelimanya saat ini masih didalami keterangnnya oleh Penyidik, Sedangkan pengungkapan kasus PETI tersebut berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatan Illegal yang ada diwilayahnya, oleh karena itu sekali lagi kami tegaskan bahwa Polres Merangin tetap berkomitmen untuk menindak tegas bagi pelaku Illegal Mining,”singkat Kapolres.
Sementara Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly pada awak media menambahkan bahwa saat ini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan terkait perannya masing-masing.
“Saat ini kelima Tersangka masih dilakukan pemeriksaan terkait perannya masing-masing,”ungkap Rully menambahkan.
Sedangkan terhadap kelima Tersangka sendiri lanjut Rully, diancam melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“ancaman diatas 5 tahun penjara” Tutup Rully.
(*)