Bangko – Perjalanan dalam menjajakan barang haram jenis sabu oleh bandar Merangin akhirnya berujung dibalik jeruji besi sel tahanan Polres Merangin.
Sebelumnya beberapa waktu lalu diketahui Polres berhasil menangkap kurir sabu, kali ini Sat Resnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap Bandar Sabu dan jaringannya.
Peristiwa tersebut bermula pada hari Senin (29/04/2024) sekira pukul 20.00 Wib, dimana Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan AP (31) warga Rt 23, Dusun Beringin, Desa Meranti, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin.
Setelah sebelumnya Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka HP( 42) yang merupakan warga Desa Kungkai Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pada saat dilakukan penggrebekan dan penggeledahan badan terhadap tersangka AP disebuah pos satpam yang sudah tidak terpakai, di temukan barang bukti berupa 1(satu) buah plastik asoy hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) buah plastik klip ukuran besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 55,28 gram.
Berdasarkan keterangan tersangka AP, bahwa barang haram tersebut ia dapat dari Bandar sabu sebanyak 100 gram, dimana sebagian sabu tersebut sudah dijual oleh tersangka.
Sedangkan sisanya berhasil disita oleh petugas pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, dalam penggerebekan ini pihaknya didampingi oleh warga setempat yang sudah mencurigai gerak gerik dari tersangka.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka anggota kita juga didampingi oleh warga setempat, yang mana bedasarkan informasi dari warga bahwa tersangka juga merupakan seorang Residivis dalam kasus yang sama,”Sebut Kapolres.
Selain barang bukti sabu seberat 55,28 gram lanjut Kapolres, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka yakni berupa 2 (dua) buah plastik bening ukuran besar kosong, 1 (satu) buah plastik asoy hitam ukuran sedang, 2 (dua) lembar tisyu warna putih, 1 (satu) buah sendok takar plstik, 1 (satu) buah Hp android merk Samsung warna biru dongker beserta simcardnya.
“Kemudian uang tunai senilai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah),” jelas Kapolres lagi.
Sementara itu terpisah, Tekait asal usul barang haram tersebut, Kasubsi Penmas AIPTU Ruly menambahkan, bahwa anggota saat sedang melakukan penyelidikan terkait asal usul sabu tersebut, karena tidak tertutup kemungkinan tersangka masih mempunyai jaringan lain di Merangin.
“Kita sedang melakukan pendalaman atas keterangan tersangka, terkait dari mana barang haram tersebut didapat, maupun siapa-siapa saja yang menjadi jaringannya dimerangin ini,”sebut Kapolres.
Sedangkan modus yang digunakan tersangka dalam melakukan transkasi yakni lanjutnya, Tersangka akan dihubungi oleh bandar untuk mengambil paket sabu yang sudah dikirimkan dan setelah paket diterima maka tersangka akan mendapatkan intruksi melalui telepon terkait kemana sabu tersebut akan dijual.
“Lemudian berapa banyaknya serta lokasinya, sedangkan pembayaran langsung ditransfer oleh pembeli kepada bandar,”Sambungnya Rully.
Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap Tersangka AP akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,”pungkas Ruly.(*)