Jajakan Anak Dibawah Umur Kepada Pria Hidung Belang, Dua Orang Diamankan Polisi Di Merangin

Bangko  – Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dalam ungkap kasus tersebut 2 (dua) orang laki-laki berhasil diamankan.

Peristiwa tersebut bermula pada hari jumat (14/07/2023) sekitar pukul 14.00 wib, dimana tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Mendapat informasi tersebut selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Tim Elang Polres Merangin. Yang mana identitas masing-masing pelaku yakni MA (18) yang merupakan warga Di Kecamatan Batang Masumai dan MH (19)yang juga warga salah satu desa Di Kecamatan Batang Masumai.

Sedangkan korban sendiri sebanyak 2 orang yakni CP (16) Tahun dan DA (15) merupakan anak-anak yang masih dibawah umur dan putus sekolah yang rentan terjebak dalam sindikat perdagangan orang, selanjutnya korban dan Tersangka langsung diamankan ke Polres Merangin untuk proses penyidikan.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.SOU melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly, S,Sy.,M.H saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa dalam melancarkan aksinya para pelaku bermodus mencarikan wanita untuk para pria hidung belang Via percakapan Whatsapps ataupun aplikasi Michat, untuk diajak tidur dengan bayaran per orang 1,3 jt, dari transaksi tersebut pelaku mengambil bagian Rp.300.000.- .

” Ini merupakan tindakan yang mencemaskan, remaja yang masih berumur belasan tahun membawa anak dibawah umur untuk menjadi PSK, Tim satgas TPPO Polres Merangin tentunya akan terus mengusut dan mengejar para pelaku TPPO agar tidak terjadi lagi hal serupa, apalagi terhadap anak perempuan dibawah umur dan diharapkan bagi para orang tua kiranya dapat lebih melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terlibat dalam pergaulan bebas yang nantinya masuk dalam jaringan TPPO. ” Ujar Kasubsi Penmas.

Terhadap para tersangka akan dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan Denda maksimal Rp. 600.000.000.-.

( * )