Bangko – hingga saat ini Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Penetapan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Merangin yang dimulai Kamis 29 Februari 2024 terus dilakukan.
Meski masih pleno ditingkat Kabupaten, namun beberapa calon anggota legislatif (Caleg) sudah menyatakan menang dan di Prediksi duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin.
Meski demikian siapa calon pimpinan DPRD Merangin sendiri sepertinya menjadi perbincangan hangat di beberapa partai Poltik di Kabupaten Merangin.
Bagaimana tidak, perebutan pimpinan DPRD tersebut menjadi sangat menarik karena, pada pemilihan umum tahun 2024 ini Partai Amanat Nasional (PAN) dibawah Kepemimpinan Ahmad Kausari di Prediksi meraih lima kursi.
Setelah sebelumnya partai PAN sendiri sudah dipastikan Meraih empat kursi, namun setelah rekapitulasi ditingkat Kecamatan terlihat Kursi terakhir di Dapil Dua (2) diraih oleh PAN diman suara tertinggi diraih oleh Rahmat Nalim atau putra mantan Bupati Merangin Nalim periode 2008 -2013.
Namun demikian lima di prediksi sampai
Berdasarkan website KPU, dan juga hasil rekapitulasi sementara Partai PAN sendiri meraih lima kursi.
Dimana Dapil Satu PAN meraih 2 kursi, Dapil Dua sendiri 1 Kursi, Dapil Tiga 1 Kursi Dan Dapil Empat 1 Kursi.
Namun belakangan perebutan Kursi terakhir tersebut menjadi hangat saat ini, dimana pertarungan kursi terakhir yakni antara PDIP dan PAN sendiri suaranya beda tipis.
Sementara Partai Golkar sendiri hanya mendapatkan Empat Kursi, dimana untuk di dapil 4 Partai Golkar sendiri gagal memdudukan kadernya untuk meraih kursi DPRD Kabupaten Merangin.
Namun partai lain yakninya partai Nasdem, Gerindra juga masih saling kejar – kejaran suara terbanyak untuk mengisi pimpinan DPRD Merangin.
Dari berbagai sumber, Ada 4 Partai yang di Prediksi mengisi Jabatan sebagai pimpinan DPRD Merangin tersebut diantaranya partai PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem Dan juga partai Gerindra.
Dimana perebutan kursi Pimpinan DPRD Merangin tersebut menjadi menarik, dimana perolehan kursi di DPRD tersebut menjadi tolak – ukur Pilkada tahun 2024 ini.
Terkait siapakan yang nantinya akan menduduki Pimpinan DPRD Merangin Komisioner Bawaslu Kabupaten Merangin Ibnu Jaril saat dibincangi terkait aturan pimpinan dewan itu, menyebutkan berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 164 ayat (2) pimpinan DPR berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten atau Kota.
Kemudian pada Ayat (3) lanjutnya, Ketua DPRD kabupaten atau kota ialah anggota DPRD kabupaten atau kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten atau kota.
Pada Ayat (4) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten atau kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak.
“Jadi jika jumlah kursi sama, maka akan dilihat dari suara terbanyak,”jelas Ibnu Jaril.
Hal serupa juga diutarakan ketua KPU Kabupaten Merangin Alber Trisman saat dibincangi terkait aturan pimpinan DPRD Merangin Menyebutkan berdasarkan Undang – Undang MD3 Nomor 17 tahun tahun 2014 pasal 376 ayat dua menyebutkan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten atau Kota.
Kemudian pada ayat 3 Ketua DPRD kabupaten atau kota ialah anggota DPRD kabupaten atau kota yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD Kabupaten atau Kota.
Selanjutnya pada ayat 4 Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua DPRD kabupaten atau kota ialah anggota DPRD kabupaten atau kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak.
“Kemudian jika suara sama dalam pasal (5) jika terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara terbanyak sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan ketua DPRD Kabupaten atau Kota dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara partai politik yang lebih luas secara berjenjang,”jelas Albert.
Kemudian lanjut Albert pada ayat (6) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wakil ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten atau kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat.
“Undang -undang MD3 momor 17 tahun 2014 hampir sama dengan undang – undang nomor 23 tahun 2014,”Jawab Alber Menjelaskan
Dari keterangan diatas lalu partai apakah nantinya yang akan merebut Kursi pimpinan DPRD Merangin tersebut.(amn)