Polres Merangin Digugat Atas Dasar Kriminalisasi Advokat, Asepsi Oknum Advokat Ditolak Hakim

Bangko – Dalam satu bulan terakhir ini Penyidik Sat Reskrim Polres Merangin yang didampingi oleh Tim Bidkum Polda Jambi sering terlihat di Kantor Pengadilan Negeri Bangko.

Hal tersebut terjadi karena adanya Gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh salah satu Tersangka yang perkaranya sedang di lakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Merangin.

Sebagaimana diketahui bahwa Tersangka SFL melalui kuasa hukumnya yakni Sdr A. Ihsan Hasibuan S.H dan kuasa hukum lainnya telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Bangko.

Dalam hal ini sebagai Pemohon atas Termohon yakni Polres Merangin, sesuai dengan Perkara Nomor : Prapid/6/VI/2023/PN Bko. Pemohon SFL. Berdasarkan  Laporan Polisi Nomor : LP/B – 24/II/2021/SPKT C/Polda Jambi, tanggal 18 februari 2021.

Untuk diketahui bahwa Tersangka SFL yang juga berprofesi sebagai Advokat, ditahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Merangin karena diduga melakukan tindak pidana  Pemalsuan Surat.

Selain itu Polres Merangin juga sudah menetapkan pada tersangka perbuatan pidana Penipuan, Penggelapan dan juga Penadahan.

“Hal itu sudah sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 KUHP Jo Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo pasal 378 KUHP Jo pasal 372 KUHP Jo pasal 480 KUHP,”ungkap Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono Rabu 12 Juli 2023.

Setelah melalui masa persidangan yang kurang lebih hampir satu bulan lamanya, akhirnya pada hari Selasa Selasa Kemarin 11 Juli 2023 sekitar pukul 14.45 Wib s/d 15.35 Wib, Pengadilan Negeri Bangko membacakan putusan sidang Pra Peradilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Deni Hendra Sutan Paduka, S.H., M.H dan didampingi oleh Panitera Pengganti Hendri Dunand S.H membacakan hasil putusan dihadapan Pemohon dan Termohon.

Dalam putusannya itu lanjut Kasat, menolak seluruh permohonan yang diajukan Pemohon dan penahanan terhadap Tersangka SFL oleh Polres Merangin dinyatakan sudah sesuai dengan Prosedur.

Dikatakan IPTU Mulyono, bahwa Praperadilan merupakan hak bagi setiap Tersangka dan itu semua sudah diatur dalam KUHAP.

“Sampai saat sekarang ini, kami bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan yang ada dan hal tersebut juga sekaligus untuk menepis anggapan adanya kriminalisasi. Alhamdulilah hal tersebut dapat dibuktikan dari putusan sidang Praperadilan kemarin,” Tutup Kasat Reskrim.

Terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Rully menambahkan bahwa Praperadilan adalah hal yang biasa dilakukan dalam membangun sistem penegakkan hukum yang baik guna terciptanya saling kontrol antara Kepolisian, Kejaksaan dan Tersangka (Kuasa Hukum).

“Hal tersebut merupakan hak Tersangka terkait sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penangkapan, sah tidaknya penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan maupun penuntutan, sah tidaknya penyitaan serta ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 10 KUHAP Jo. Pasal 77 s/d 83 dan pasal 95 s/d 97 KUHAP, pasal 1 butir 16 Jo. Pasal 38 s/d 46, pasal 47 s/d 49 dan pasal 128 s/d 132 KUHAP”. Ujar Kasubsi.(*)