Ditangkap Di Bungo, Lagi Pelaku Curanmor Di Merangin Ini Berhasil Diciduk Polisi Tak Kurang 24 Jam

Bangko – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Halaman parkir Masjid AL-Qemawar yang terletak di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin tepatnya belakang Rina Swalayan yang terjadi pada Selasa 14 Mei 2024 sekitar 12.30 Wib.

Pelaku sendiri dibekuk tak kurang dari 1 x 24 Jam, setelah pelarian pelaku terdeteksi mengarah ke wilayah Kabupaten Bungo.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, saat dikonfrimasi awak media membenarkan terjadinya peristiwa Curanmor tersebut yang terjadi dihalaman parkir Masjid Al-Qemawar .

“Betul, begitu kita dapat laporan tentang adanya Curanmor, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan, berbekal rekaman dari CCTV yang ada di Hotel Annisa seberang masjid, anggota langsung melakukan identfikasi terhadap terduga pelaku,”ungkap Kapolres kamis 16 Mei 2024.

Penyelidikan tersebut lanjut Kapolres, akhirnya membuahkan hasil dan tepatnya pada hari Rabu 15 Mei 2024 sekira pukul 04.00 Wib, salah satu pelaku berinisial RS (23) yang merupakan warga Muara Bungo berhasil diamankan disebuah penginapan yang berada di muara bungo.

“awalnya Tersangka RS tidak mengakui perbuatannya, namun setelah Tersangka dibawa ke hotel Annisa untuk diperlihatkan CCTV hotel dan dikonfrontir dengan Resepsionis Hotel, kemudian Tersangka mengakui perbuatannya,”sebut Kapolres lagi.

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas AIPTU Rully saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus Curanmor tersebut berdasarkan laporan korban SG (39) yang merupakan warga Rt.07, RW 02, Kelurahan Pematang Kandis, kepada pihak Kepolisian.

Usai menerima laporan korban, Unit Opsnal Satreskrim Polres Merangin bergegas melakukan penyelidikan hingga akhirnya kurang dari 24 jam petugas berhasil mengamankan salah satu Tersangka di Muara Bungo.

“Korban melapor ke Polres Merangin telah kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah dengan Nomor Polisi BH 3999 PS, Nomor Rangka MH31PA004EK495354, Nomor Mesin 1PA493252, yang diparkir di halaman Masjid Al-Qemawar pada pada Selasa (14/5/2024) 12.30 Wib,”sebut Rully.

“pada saat korban sedang sholat Zuhur dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp.22.570.000 (dua puluh dua juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah),” Terangnya rully Lagi.

Ruly menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa Tersangka RS ini merupakan seorang Residivis yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Muara Bungo.

“Untuk saat ini anggota sedang melakukan pengejaran terhadap rekan Tersangka pada saat melakukan pencurian yang identitasnya sudah dikantongi, selain itu anggota juga sedang melakukan pencarian terhadap barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion milik korban, yang berdasarkan keterangan Tersangka RS bahwa sepeda motor tersebut sudah dijual oleh rekannya di Muara Bungo,”pungkasnya.(*)