Kabur Saat Dalam Pengejaran Polisi, Spesialis Bobol Rumah Di Merangin Ini Dihadiai Tima Panas

Bangko – Spesialis bobol rumah warga akhirnya ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin pada Sabtu 11 Mei 2024 sekitar Jam 16.00 Wib.

Pelaku spesialis pembobol rumah ini ditangkap di di Desa Kampung Baru Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin setelah berhasil melarikan diri dari pengejaran polisi dari Pasar Rantau Panjang.

Pelarian pelaku ini berhasil digagalkan, setelah polisi melepaskan tembakan dengan mengenai kaki kanan pelaku.

Tersangka yang berhasil ditangkap pada saat itu yakni K (35), warga Desa Mentawak, Rt.05 Rw.02, Kecamatan Nalo Tantan.

Tersangka ditangkap karena sebelumnya telah melakukan pencurian dirumah korban bernama Ucthi warga Perumahan Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin pada Sabtu 11Mei 2024 sekitar pukul 04.00 Wib.

Diketahui modus yang dilakukan oleh tersangka dalam melancarkan aksinya yakni tersangka akan memantau rumah yang akan dijadikan target untuk dicuri.

Setelah dinyatakan aman selanjutnya tersangka akan masuk kerumah dengan cara merusak atau membobol pintu maupun jendela rumah korban dengan menggunakan parang dan kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.

“Dari hasil pemeriksaan sementara didapat informasi bahwa Tersangka ini merupakan seorang pengangguran yang masih tinggal dengan orang tuanya. Tersangka sendiri mengaku sudah lebih dari 7 kali membobol rumah warga,”ungkap Kapolres Merangin AKBP Rury Roberto Senin 12 Mei 2024.

Kapolres menambahkan, untuk saat ini anggotanya sedang melakukan pendalaman atas keterangan Tersangka, kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam setiap aksinya.

” kita masih mendalaminya, mengingat TKP yang dilakukan oleh Tersangka cukup banyak,”sebut Kapolres.

Sementara itu ditempat terpisah Kasusbsi Penmas Aiptu Ruly, menjelaskan bahwa Tersangka ditangkap saat itu sesudah membelanjakan uang hasil pencurian di pasar Rantau Panjang.

Namun tersangka melarikan diri saat akan dilakukan pengembangan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanan tersangka.

“Ya, Tersangka ini awalnya ditangkap sesudah membelanjakan uang hasil pencurian di pasar Rantau Panjang, namun pada saat akan dilakukan pengembangan Tersangka berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanan Tersangka,” Jelas Ruly.

“Saat ini Tersangka sudah diamankan di Polres Merangin dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”tutup Kasubsi.(*)